Pages

Friday, October 25, 2019

Sempat Buron, Ini Peran Suami Dokter Insani di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, Shairil Anwar alias SA (36) akhirnya menyerahkan diri setelah sempat menjadi buronan polisi. SA diketahui merupakan suami dokter Insani yang lebih dulu ditetapkan tersangka di kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan peran SA dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. SA disebut berperan memerintahkan tersangka F dan B untuk menyalin dan menghapus data dalam laptop milik Ninoy.

"Yang bersangkutan juga mengambil barang-barang milik korban berupa flashdisk, hard disk, dan sim card," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat 25 Oktober 2019.

Ninoy dikenal sebagai pegiat media sosial sekaligus relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Saat penganiayaan terjadi, SA tidak memberikan bantuan terhadap Ninoy.

"Dia (Shairil Anwar) tidak memberikan perawatan (kepada Ninoy). Dia ikut menginterogasi dan mengintervensi korban," ujar Argo.

2 dari 3 halaman

Sempat Buron

Sebelumnya, Shairil Anwar (36) akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah dirinya menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi buronan atas kasus pengeroyokan terhadap Pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng.

Sebelum menyerahkan diri kepada penyidik Polda Metro Jaya, Shairil Anwar terlebih dahulu menyerahkan diri kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah.

"Kami dari DKM Masjid Al Falah Pejompongan beritikad baik membawa 1 orang DPO sesuai pres rilis kemarin. Beliau DPO datang ke kami untuk menyerahkan diri," kata Ketua Harian DKM Masjid Al Falah, Ferry di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10).

Diketahui, Shairil Anwar (36) menjadi buronan polisi dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Polisi menyebut Shairil yang berperan memberikan komando untuk melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap korban sampai korban dipulangkan.

Dalam kasus ini total polisi sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-15 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dokter Insani dan suaminya Shairil.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2JnoHnr
October 26, 2019 at 07:32AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2JnoHnr
via IFTTT

No comments:

Post a Comment