Pages

Showing posts with label 2019 at 07:32AM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 07:32AM. Show all posts

Monday, November 25, 2019

Horor Ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara Sewindu Lalu

Liputan6.com, Jakarta - Insiden ambruknya Jembatan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur pada Sabtu 26 November 2011 lalu menjadi salah satu musibah nasional. Puluhan orang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sewindu lalu.

Musibah tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, arus lalu lintas di Jembatan Kutai Kartanegara yang menghubungkan Kota Samarinda dengan Tenggarong itu tengah ramai dilalui kendaraan roda dua dan roda empat.

Puluhan kendaraan yang tengah melintas itu tercebur di Sungai Mahakam bersama dengan reruntuhan jembatan sepanjang 270 meter. Hanya dua tiang penyangga dan tali bentang atas yang masih tersisa bersama sejumlah kerangka besi pada dua sisi yang berseberangan yakni di Kota Tenggarong dan Tenggarong Seberang.

Dirangkum dari berbagai sumber, sebanyak 24 orang tewas dalam insiden tersebut. Sedangkan 12 orang dilaporkan hilang, 31 orang mengalami luka berat, dan delapan orang lainnya luka ringan.

Pada saat ambruk, Jembatan Kutai Kartanegara yang mempunyai panjang total 710 meter itu dalam masa perawatan. Saat itu, jembatan yang disebut Golden Gate-nya Kalimantan Timur (karena menyerupai Golden Gate di San Fransisco, Amerika Serikat) tersebut baru berusia 10 tahun, yakni mulai dibangun pada 1995 dan resmi dioperasikan pada 2001.

"Sebelum roboh, sedang dilakukan pengenduran dan pengencangan baut," kata Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 November 2011.

Saat perbaikan itulah, tiba-tiba terdapat tali penyangga jembatan yang putus dan diikuti tali-tali penyangga lainnya. Runtuhnya jembatan yang dibangun PT Hutama Karya itu berlangsung begitu cepat, tak lebih dari 30 detik.

Yang jadi masalah, saat dilakukan perbaikan, arus lalu lintas di Jembatan Kutai Kartanegara tidak dialihkan. Akibatnya, saat jembatan ambruk banyak kendaraan yang ikut tercebur ke dalam Sungai Mahakam bersama penumpangnya.

2 dari 3 halaman

Investigasi

Jembatan Kutai Kartanegara merupakan jembatan yang dibangun melintasi Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, pada 1995 lalu. Konstruksi jembatan ini dirancang dengan kabel gantung sebagai kontruksi utama yang berfungsi untuk menahan beban.

"Kalau ada satu gantungan yang terganggu, mungkin kendor atau ada masalah, bebannya akan lain sekali," kata Haryoto, konsultan jalan dan jembatan.

Tim Sigi SCTV mencoba menelusuri penyebab ambruknya jembatan pada 26 November 2011 petang itu. Kabar mengagetkan pun menyeruak seputar pergeseran posisi jembatan.

Seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, pada 2009 dan 2010 lalu, sudah ada pembicaraan bahwa jembatan ada kerenggangan sehingga ditutup dengan pelat baja.

"Ini menjadi hal yang tidak lazim karena menyangkut keselamatan manusia. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa pemerintah Kutai Kartanegara tidak melakukan langkah-langkah cepat" kata sumber itu.

Keterangan ini dikuatkan AM Sulaiman, mantan Bupati Kutai Kartanegara, periode 1999 yang menggagas ide awal pembangunan jembatan. Pemeliharaan dilakukan oleh PT Bukaka Teknik Utama.

"Pemeliharaan jembatan ini merupakan kelanjutan dari pembangunan jembatan itu. Sebenarnya kalau itu diberikan kepada kontraktor yang ahlinya, saya raya tidak akan begini (ambruk)," ucapnya.

Berbekal sejumlah informasi dari berbagai pihak, tim Sigi memfokuskan pada kegiatan perawatan jembatan. Bukan sembarang duga, karena salah satu petunjuk kami dapatkan tepat pada posisi awal lintasan jembatan dari arah Tenggarong Seberang. Satu spanduk peringatan terpampang ditujukan untuk pengguna jembatan.

Namun, yang mengherankan, Dinas Perhubungan setempat mengaku tidak tahu mengenai spanduk peringatan perawatan jembatan itu. "Saat itu Dinas Perhubungan mengusulkan bila ada pekerjaan, jembatan tutup total," ucap Otoy, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara.

"Sampai runtuhnya jembatan tersebut, pihak yang bersangkutan tak pernah lagi menghubungi kami lagi sehingga kami tidak tahu kapan pekerjaan dimulai," sambungnya.

Seorang korban mendengar pengakuan pekerja perbaikan jembatan yang sedang diperiksa tim pencari fakta. "Baru dikencangkan satu, masih ada 20, terus rubuh. Itu saya sempat dengar kata-kata itu," tutur korban.

Analisis dan dugaan tentang apa yang terjadi tergambar dengan fakta yang ditemukan di lapangan, beberapa klem penggantung masih tertinggal di kabel utama.

Sebulan berlalu sejak musibah, tim evaluasi dan investigasi teknik runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum yang beranggotakan para ahli menemukan titik terang.

Fakta-fakta di lapangan menunjukkan, jembatan yang berusia 10 tahun ini keluar dari kaidah pembangunan jembatan bentang panjang. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, kegiatan operasional, hingga soal pemeliharaan. Ditambah perlakuan alam terhadap jembatan yang mengakibatkan perlemahan kekuatan jembatan.

Tim investigasi ini juga menemukan adanya kualitas bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibatnya, salah satu bagian, yaitu klem tak kuat menahan beban kejut yang dihasilkan.

Hasil investigasi dan analisis yang dilakukan bukan sekadar mencari siapa yang bersalah. Namun, juga menjadi evaluasi untuk pembangunan jembatan kembali di masa datang. Karena, kehadiran Jembatan Kutai Kartanegara sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar roda transportasi dan ekonomi bisa pulih seperti sediakala.

3 dari 3 halaman

Vonis untuk 3 Terdakwa

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengusut kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara yang memakan puluhan korban jiwa. Melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, polisi pun menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yakni Yoyo Suriana, Kuasa Pengguna Anggaran; Setiono, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara; dan M Fahriar Fahrurrozi, Project Manajer Pemeliharaan Jembatan dari PT Bukaka Teknik Utama.

Proses hukum terus berlanjut hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ketiganya didakwa secara bersama-sama melakukan kelalaian dalam perawatan jembatan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Hingga akhirnya, ketiga terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara pada 6 Juni 2012. Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara satu tahun delapan bulan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana turut serta karena kealpaannya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai ketiga terdakwa tidak menjalankan tugas masing-masing sehingga menyebabkan ambruknya jembatan. Seharusnya saat pemeliharaan dilakukan, arus lalu lintas di atas jembatan ditutup.

Jembatan Kutai Kartanegara adalah jembatan yang melintas di atas Sungai Mahakam. Jembatan gantung terpanjang di Indonesia itu memiliki bentang bebas atau area yang tergantung tanpa penyangga mencapai 270 meter, dari total panjang jembatan yang mencapai 710 meter.

Jembatan ini merupakan sarana penghubung antara Kota Tenggarong dengan kecamatan Tenggarong Seberang yang menuju ke Kota Samarinda. Jembatan ini dibangun menyerupai Jembatan Golden Gate yang terdapat di San Fransisco, Amerika Serikat.

Jembatan Kartanegara merupakan jembatan kedua yang dibangun melintasi Sungai Mahakam setelah Jembatan Mahakam di Samarinda. Jembatan ini mulai dibangun pada tahun 1995 dan selesai pada 2001 dengan kontraktor perusahaan BUMN, PT Hutama Karya.

Keberadaan jembatan tersebut mampu mempersingkat jarak tempuh Kota Tenggarong-Samarinda maupun sebaliknya hanya menjadi 30 menit. Jembatan Kutai Kartanegara juga menawarkan pemandangan menarik bagi warga yang melintas. Mereka bisa menyaksikan hamparan pulau kecil bernama Pulau Kumala yang telah disulap menjadi kawasan rekreasi.

Sempat ambruk pada 26 November 2011, Jembatan Kutai Kartanegara kembali dibangun di lokasi yang sama pada 2013 dan mulai beroperasi pada 8 Desember 2015. Meski masih mengusung desain jembatan gantung, arsitektur Jembatan Kutai Kartanegara yang baru berbeda dari sebelumnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2OiChvq
November 26, 2019 at 07:32AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2OiChvq
via IFTTT

Thursday, November 21, 2019

7 Chat Ibu Bertanya Ini Ujungnya Bikin Ngakak

Liputan6.com, Jakarta - Kemajuan teknologi membuat komunikasi menjadi lebih mudah. Bahkan untuk orang tua dengan anaknya pun komunikasi kini cukup dilakukan lewat ponsel dengan menggunakan Whatsapp.

Lucunya, karena seorang ibu biasanya belum lama menggunakan teknologi masih sering terjadi gagap teknologi. Tak heran, saat berbincang di chat itu pun sering terjadi kelucuan antara ibu dan anak.

Tak percaya? Berikut contohnya seperti dihimpun dari akun Instagram @awreceh.id.

2 dari 8 halaman

1. Bisa aja dikibulin anaknya

3 dari 8 halaman

2. Hayo loh, ibunya ga ngerti stiker

4 dari 8 halaman

3. Ini sih ibunya drama ya

5 dari 8 halaman

4. Ibunya asyik juga

6 dari 8 halaman

5. Ibunya malah ngegas gini

7 dari 8 halaman

6. Ibu paling mengerti anaknya

8 dari 8 halaman

7. Aduh, ya ga bisa dong Bu

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QFuBF3
November 22, 2019 at 07:32AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2QFuBF3
via IFTTT

Saturday, October 26, 2019

Uji Coba Sistem Kanalisasi 2-1 di Jalur Puncak Bogor Dimulai Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mulai melakukan uji coba sistem kanalisasi 2-1 di jalur puncak pada Minggu (27/10/2019). Ini merupakan pengganti sistem buka tutup di jalur Puncak Bogor.

"Uji coba sudah siap, akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2019 dan 3 Noveber 2019," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Sabtu 26 Oktober 2019.

Menurutnya, sistem kanalisasi 2-1 lahir atas dasar respons kebijakan rekayasa lalu lintas yang dilakukan untuk menanggapi usulan masyarakat terhadap kendala pelaksanaan kebijakan satu arah (one way) di kawasan Puncak Bogor.

Dilansir Antara, Ade mengatakan bahwa sistem kanalisasi 2-1 merupakan bagian dari program 'Save Puncak', yakni membagi arus lalu lintas Jalur Puncak menjadi tiga lajur. Dua lajur ke arah yang sama dan satu lajur ke arah sebaliknya sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.

"Tujuannya, mencari alternatif (jangka pendek) penataan lalu lintas jalur puncak dengan memberi ruang aksesibilitas dua arah di jalur puncak pada akhir pekan atau musim liburan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

2 dari 3 halaman

3 Solusi Atasi Kemacetan Puncak

Ade Yasin mengaku punya tiga 'ramuan' yang dikemas dalam program Save Puncak sebagai upaya mengurai kemacetan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Tiga ramuan itu berupa solusi jangka pendek, menengah, dan panjang, yang merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan BPTJ, Kepolisian, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta elemen masyarakat di Kawasan Puncak.

Solusi jangka pendek antara lain, menyosialisasikan jalur alternatif dari pintu keluar Cibubur, mengadopsi petugas keamanan jalan raya (PKJR) yang telah dilakukan oleh pihak Taman Safari Indonesia (TSI). Kemudian, penyediaan shuttle service dan park and ride, pelebaran jalan raya, percepatan pembangunan rest area Gunung Mas, serta mengkaji kembali sistem one way.

Sedangkan solusi jangka menengah berupa penyediaan jalur alternatif Poros Tengah Timur atau biasa disebut Jalur Puncak Dua, pembatasan mobil melalui sistem ganjil genap, skema optimasi pembagian lajur, pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO), serta penataan PKL.

Terakhir, solusi jangka penjang yaitu membangun kereta ringan atau membuat kereta gantung di Kawasan Puncak.(KR-MFS).

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/3691u26
October 27, 2019 at 07:32AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/3691u26
via IFTTT

Friday, October 25, 2019

Sempat Buron, Ini Peran Suami Dokter Insani di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, Shairil Anwar alias SA (36) akhirnya menyerahkan diri setelah sempat menjadi buronan polisi. SA diketahui merupakan suami dokter Insani yang lebih dulu ditetapkan tersangka di kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan peran SA dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. SA disebut berperan memerintahkan tersangka F dan B untuk menyalin dan menghapus data dalam laptop milik Ninoy.

"Yang bersangkutan juga mengambil barang-barang milik korban berupa flashdisk, hard disk, dan sim card," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat 25 Oktober 2019.

Ninoy dikenal sebagai pegiat media sosial sekaligus relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Saat penganiayaan terjadi, SA tidak memberikan bantuan terhadap Ninoy.

"Dia (Shairil Anwar) tidak memberikan perawatan (kepada Ninoy). Dia ikut menginterogasi dan mengintervensi korban," ujar Argo.

2 dari 3 halaman

Sempat Buron

Sebelumnya, Shairil Anwar (36) akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah dirinya menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi buronan atas kasus pengeroyokan terhadap Pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng.

Sebelum menyerahkan diri kepada penyidik Polda Metro Jaya, Shairil Anwar terlebih dahulu menyerahkan diri kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah.

"Kami dari DKM Masjid Al Falah Pejompongan beritikad baik membawa 1 orang DPO sesuai pres rilis kemarin. Beliau DPO datang ke kami untuk menyerahkan diri," kata Ketua Harian DKM Masjid Al Falah, Ferry di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10).

Diketahui, Shairil Anwar (36) menjadi buronan polisi dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Polisi menyebut Shairil yang berperan memberikan komando untuk melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap korban sampai korban dipulangkan.

Dalam kasus ini total polisi sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-15 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dokter Insani dan suaminya Shairil.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2JnoHnr
October 26, 2019 at 07:32AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2JnoHnr
via IFTTT

Sunday, September 22, 2019

23 September 2015: Mantan Kadishub DKI Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Pada 23 September 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono. Dia terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan Bus TransJakarta.

Selain hukuman badan, Udar yang menjabat sebagai Kadishub DKI sejak era Gubernur Fauzi Bowo juga dikenakan hukuman denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Meski demikian, hakim memutuskan untuk membebaskan Udar dari dakwaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013. Udar juga tidak terbukti dan meyakinkan melakukan pencucian uang, serta tindak pidana suap di kasus yang sama.

"Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum berdasarkan dakwaan ke-1 primer dan ke-1 subsider. Menyatakan terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke-2 primer dakwaan ke-3 primer dan dakwaan ke-3 subsider," kata Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan agar tetap menjalani sisa masa kurungannya di rumah tahanan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Mendengar vonis ini, Undar Pristono kegirangan. Sontak ia berdiri dari kursi rodanya, dan berjalan ke tempat majelis hakim dan kuasa hukumnya, usai hakim menutup sidang. Dia lupa, berhari-hari datang ke persidangan dengan kursi roda.

"Kursi rodanya Pak," celetuk salah satu pengunjung sidang yang terkejut melihat Udar bisa berjalan dengan normal dan jauh dari kesan sakit pada kakinya yang diduga sulit digerakkan. Namun, celetukan tersebut nampaknya tidak dihiraukan Udar.

Sebelumnya, Udar mengaku mengalami luka pada kaki kirinya. Luka tersebut berawal dari gigitan serangga saat ia ditahan di rutan Cipinang. Akibat infeksi bakteri, luka tersebut membesar dan kemudian sulit untuk kering karena Udar memiliki riwayat penyakit gula atau diabetes.

Udar dibantarkan penahanannya sejak tanggal 28 Juli 2015 dan di Rumah Sakit MMC Jakarta. Selama perawatan Udar telah dua kali menjalani operasi pada awal dan pertengahan Agustus lalu.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta hakim menghukum Udar dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Udar terbukti korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012-2013, menerima uang gratifikasi, serta melakukan pencucian uang dari proyek tersebut.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Udar Pristono untuk negara sebesar Rp 897,9 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel serta 2 kios. Hal ini berdasarkan 3 dakwaan yang dijeratkan jaksa ke Udar.

Dalam dakwaan Pertama, Udar Pristono dianggap korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012-2013 sebesar Rp 63,8 miliar. Dalam pengadaan bus Transjakarta, harga 1 unit bus mencapai Rp 4,02 miliar tanpa spesifikasi yang jelas.

Dia menandatangani pengadaan 18 bus dengan total Rp 59,8 miliar. Padahal perusahaan vendor hanya mengeluarkan Rp 51,3 miliar. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 8,57 miliar.

Dalam tahun anggaran yang sama, terdapat pula kelebihan pembayaran honor tenaga ahli selama 1 bulan sebanyak Rp 58,7 juta. Tak hanya itu, Udar juga tidak menyetorkan Rp 200 juta sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang justru dibagikan kepada sejumlah pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Atas tindakannya, Udar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1.

Dakwaan kedua, Udar juga dinilai menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,501 miliar pada 2010 hingga 2014. Uang tersebut disimpan dalam rekening Udar di Bank Mandiri cabang Cideng sebesar Rp 4,64 miliar dan di BCA sebesar Rp 1,87 miliar.

Atas tindakan tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dan terakhir, Udar didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Ia membelanjakan atau membayarkan sejumlah uang kepada 2 perempuan, yakni R Yanthi Affandie sebanyak Rp 46 juta dan Syntha Putri Stayaratu Smith sebesar Rp 350 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Udar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 juncto KUHP Pasal 64 ayat 1.

2 dari 3 halaman

Hukuman Diperberat MK

Langkah hukum kasasi yang diajukan Udar Pristono, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 mentah di tangan Mahkamah Agung (MA). Selain menolak, MA bahkan memperberat hukuman eks Kepala Dinas Perhubungan DKI itu menjadi pidana 13 tahun penjara.

"Kasasi terdakwa ditolak. Putusan pidana penjara 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar Juru Bicara MA saat itu Suhadi kepada Liputan6.com, Rabu (23/3/2016).

Suhadi menerangkan, putusan kasasi‎ ini diketuk palu oleh majelis hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lume. Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan kepada Udar untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan.

"Barang bukti sebagian besar dirampas untuk negara," kata Suhadi.

Majelis hakim menilai, Udar terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Udar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Udar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/30in0Cj
September 23, 2019 at 07:32AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/30in0Cj
via IFTTT

Top 3: Pemerintah Berhak Ambil Alih Lahan Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru

Wednesday, August 28, 2019

Meninggalnya Cak Nur, Cendekiawan Muslim Modernis 14 Tahun Lalu

Liputan6.com, Jakarta - Cendekiawan muslim Nurcholish Madjid tutup usia pada Senin, 29 Agustus 2005 atau 14 tahun silam. Dia menghembuskan nafas terakhir pukul 14.05 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Nurcholish Madjid atau akrab disapa Cak Nur meninggal dunia akibat penyakit hati yang dideritanya. Saat itu, jenazahnya disemayamkan di Universitas Paramadina Jalan Gatot Subroto, Jaksel, sedangkan pemakaman dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Sebelum dirawat di Ruang 4430 RS Pondok Indah sejak 15 Agustus silam, Cak Nur menjalani operasi transplantasi hati di Guangdong, China. Meski operasi berjalan sukses belakangan terjadi infeksi pada hatinya sehingga kesehatan pria kelahiran Mojoanyar, Jombang, Jawa Timur, 17 Maret 1939 itu kembali memburuk.

Cak Nur masih menjabat Rektor Universitas Paramadina saat sakit dan dirawat di National University Hospital, Singapura.

Cak Nur bukan sosok baru di kalangan intelektual Islam Indonesia. Dalam kurun tiga puluh terakhir, Cak Nur selalu terdepan dalam mengemukakan buah pikiran tentang gerakan pembaruan pemikiran Islam di Tanah Air.

Cak Nur lahir dari lingkungan santri. Sang ayah, Haji Abdul Madjid adalah pemilik sekaligus guru di Madrasah Al Wathaniah di Mojoanyar. Sewaktu kecil, ia pernah bercita-cita menjadi masinis kereta api. Keinginan itu memang tak terwujud. Tapi, Cak Nur justru menjadi terkenal karena melahirkan pemikiran dan aktivitas pendidikan semasa hidupnya.

Pendidikan yang pernah ia tempuh antara lain Sekolah Rakyat dan Madrasah Ibtidaiyah di Mojoanyar, Pesantren Darul `Ulum di Rejoso, Jombang, dan KMI (Kulliyatul Mu`allimin al-Islamiyyah) Pesantren Darussalam di Gontor, Ponorogo.

Selanjutnya, Nurcholish Madjid kuliah di Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta dengan meraih gelar sarjana Sastra Arab (1968). Ayah dari Nadia dan Ahmad Mikail itu mengambil gelar doktor filsafat dari Universitas Chicago, Amerika Serikat (1984).

Perpaduan pendidikan modern dan pesantren itu sangat mempengaruhi pola pikir Cak Nur. Bahkan, ia mendapat julukan "Muhammad Natsir muda" karena kerap membuat geger tentang gagasan modernisme dan sekularisme.

Pemikiran Cak Nur yang dinilai menggemparkan saat ia mengemukakan slogan "Islam Yes Partai Islam No", pada awal 1970-an. Kala itu, Cak Nur menganggap partai-partai Islam disakralkan dan bahkan menjadi "Tuhan" baru bagi kalangan muslim.

Dia kemudian menawarkan tradisi baru bahwa dalam demokrasi umat Islam tak harus bersatu dalam organisasi berlandaskan keyakinan, tapi lebih kepada konteks yang lebih luas, yaitu kebangsaan.

Dalam perdebatan segitiga dengan Amien Rais dan Muhammad Roem, Cak Nur juga menguatkan gagasan "tidak ada negara Islam". Alasannya, pendidikan Islam tidak mengajarkan secara mutlak pembentukan negara Islam.

Pada 1997, ketika akar Golkar tengah kuat-kuatnya, Cak Nur memilih berkampanye untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dari sinilah penilaian terhadap Cak Nur bergeser. Keterlibatan dalam partai politik dianggap bertentangan dengan gagasannya.

Namun, bukan Cak Nur jika tak punya jawaban jitu. Suami dari Omi Komaria ini menjawab kebingungan publik: "Karena Golkar telah memiliki segalanya, militer, birokrasi, dan uang sehingga perlu ada penyeimbang,".

Belakangan saat itu mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) selama dua periode ini dianggap merapat kepada sumbu kekuasaan. Cak Nur dan korps alumni HMI bertemu mantan Presiden Soeharto untuk menerima Pancasila sebagai Azas Tunggal.

Menjelang Mei 1998, Cak Nur termasuk tokoh reformasi yang meminta penguasa tunggal itu mundur. Soeharto tetap mengundang Cak Nur ke Istana karena kritiknya dinilai masih santun. Namun, permintaan Soeharto agar Cak Nur memimpin gerakan reformasi ia tolak.

Setelah Orde Baru tumbang dan Indonesia dipimpin Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Cak Nur tetap mengeluarkan kritik pedas. Pengamat politik ini menilai pemerintahan Gus Dur tak berfungsi secara optimal. Penyebabnya, ternyata ada pada diri Gus Dur sebagai presiden.

2 dari 3 halaman

Ketika Cak Nur Diragukan

Identitas Cak Nur sebagai guru bangsa agak diragukan lagi saat mantan anggota Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini mencalonkan diri sebagai presiden lewat konvensi Partai Golkar. Meski akhirnya Cak Nur mundur dari bursa pemilihan presiden secara langsung. Dia merasa tak sepaham dengan keikutsertaan Ketua Umum Golkar dalam konvensi.

Agustus 2004, kesehatan Nurcholis menurun dan menjalani operasi cangkok hati di China. Dokter Hermansyur yang mendampingi Cak Nur sempat mengungkapkan, kondisi lelaki yang fasih berbahasa Inggris, Prancis, dan Arab kritis. Setelah itu, kesehatannya naik turun sehingga Cak Nur bolak-balik masuk rumah sakit. Salah satunya menjalani perawatan intensif di National University Hospital.

Didera penyakit amat parah, Cak Nur tidak mau kehilangan komitmen terhadap Bangsa Indonesia. Pertengahan Agustus 2004, ia mempelopori pertemuan para mantan presiden dan wakil presiden dalam acara bertajuk "Peringatan 60 Tahun Indonesia Merdeka Menyelamatkan Komitmen Nasional".

Sayang, acara di Gedung Arsip Nasional itu hanya dihadiri Gus Dur. Cak Nur sendiri batal datang karena penyakit hatinya kembali menyerang dan mesti dibawa ke RS Pondok Indah.

Di mata Cak Nur peringatan 17 Agustus merupakan momen penting untuk merenungi arti kemerdekaan. Karena alasan itulah, ia sempat menulis pesan khusus kemerdekaan pada peringatan 17 Agustus 2003:"...Kini saatnya bagi Bangsa Indonesia untuk merdeka dari penyelewengan, kesengsaraan, keserakahan, rasa dendam, kesewenangan, keterbelakangan, dan ketakutan demi masa depan yang lebih bermartabat..".

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2L1m7or
August 29, 2019 at 07:32AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2L1m7or
via IFTTT

Tuesday, June 11, 2019

Ma’ruf Amin Tak Permasalahkan Jika PAN-Demokrat Gabung Koalisi

PAN sendiri telah menyatakan ada kemungkinan bergabung dengan pemerintahan. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menilai, secara historis, PAN memang selalu berada dalam pemerintahan.

"Pertimbangannya macam-macam kita kan secara historis dari organisasi kita berdiri Agustus 98 sampai sekarang sebagian besar waktu kita ada di pemerintahan jadi memang sudah jadi pola dan tradisi dalam PAN buat ada di pemerintahan," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut dia, jika ada dalam pemerintahan, usaha PAN untuk berbuat lebih bagi masyarakat, dapat efektif.

"Kalau kita memutuskan keterlibatan ke depan untuk menjawab berbagai tantangan Indonesia. Banyak kan, kemiskinan, intoleransi. PAN memang sebaiknya ada di pemerintahan, jika dalam pemerintahan Jokowi maka akan kami lakukan," sambung dia.

Bara menegaskan, tidak tertutup kemungkinan partainya bergabung ke koalisi pemerintahan. Dia mengatakan, peluang PAN bergabung dengan pemerintahan Jokowi sangat terbuka lebar.

"Kemungkinan itu ada tapi nanti kita liat semua setelah proses di MK selesai. Tapi kemungkinan itu ada," ungkap Bara.

Namun, hal itu masih harus dibicarakan internal.

Demokrat sendiri belum menentukan sikap akan bergabung dengan pemerintah atau tidak. Meski beberapa waktu lalu, Jokowi dan Agus Harimurti Yudhoyono bertemu di Istana.

Beda dengan PKS

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayar Nur Wahid mengatakan, partainya tidak bisa bergabung dalam kabinet jika capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi sudah resmi menang Pilpres 2019. 

"Tapi prinsipnya sikap kami adalah bahwa kami sebagaimana tahun 2014 karena kami bukan koalisi Pak Jokowi dan koalisi kami tidak menang dalam pemilu, kami merasa wajar saja," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut dia, PKS lebih memilih berada di barisan luar pemerintah atau oposisi. Baginya, berada di luar pemerintahan juga termasuk hal yang konstitusional.

"Kami tidak perlu diajak (dalam kabinet), biarlah kami menjadi oposisi. Biarlah kami berada di luar kabinet. Toh berada di luar kabinet bukan berarti tidak konstitusional, berada di luar kabinet juga konsitusional," tutur Hidayat.

Dia menjelaskan, PKSjuga bisa ikut berperan untuk membangun Indonesia, meski dalam posisi di luar pemerintahan.

"Yang dipentingkan adalah kita berada di luar kabinet tapi kita bersama bangsa membangun Indonesia, membangun demokrasi supaya menghadirkan demokrasi lebih berkualitas," ucap Hidayat.

Ikuti berita Jawapos lainnya di sini

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2IB5wpe
June 12, 2019 at 07:32AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2IB5wpe
via IFTTT

Friday, June 7, 2019

Arus Balik Lebaran, Jadwal Satu Arah Tol Trans Jawa Pukul 12.00 Sampai 24.00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan sistem satu arah atau one way di Tol Trans Jawa dimulai tanggal 7 Juni sampai dengan 10 Juni 2019. Refdi menuturkan, akan memberlakukan satu arah untuk arus balik di Tol Trans Jawa dari kilometer 414 Kalikangkung sampai kilometer 70 Cikampek Utama.

"Tanggal 8 Juni-10 Juni one way diberlakukan mulai pukul 12.00," tuturnya, Jumat (7/6/2019).

Hal itu dikatakan Irjen Refdi, seusai memantau situasi lalu lintas di sepanjang Tol Trans Jawa.

"Pemberlakuan one way ini sudah didukung mitra terkait, baik berkaitan dengan hari, tanggal, dan jam. Namun jam bukan harga mati, kami akan lihat bagaimana volume kendaraan dan saran kewilayahan," ujar Refdi.

Ia menambahkan satu arah diberlakukan hingga pukul 24.00 atau melihat situasi arus kendaraan di tol saat arus balik.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EYH00h
June 08, 2019 at 07:32AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2EYH00h
via IFTTT

Sunday, June 2, 2019

Top 3: Kisah Mantan Kuli yang Punya Apartemen Rp 20 Miliar

Perusahaan Singapura bernama Maybe membuka layanan kencan dengan tarif mulai dari Rp 800 ribu per kencan. Syaratnya tidak boleh ada kontak fisik di antara klien dan teman kencannya.

Ada ratusan wanita muda yang bisa diajak kencan lewat situs itu, sementara pilihan lelaki masih hanya ada empat orang saja. Pembayaran juga wajib dibayar via online dan tidak boleh pakai uang kas.

Aturan lain dari Maybe adalah tak boleh ada tukar kontak antara klien dan kencan, biaya kencan dibayar oleh klien, dan pertemuan hanya boleh di tempat umum. Uniknya, klien boleh mengajak teman untuk menyewa seorang kencan, sehingga bisa patungan.

Klik di sini untuk baca artikel lengkapnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2JTRTVk
June 03, 2019 at 07:32AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2JTRTVk
via IFTTT