Pages

Wednesday, December 5, 2018

Terpidana Kasus Century Budy Mulya Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi Century.

Surat permohonan JC tersebut diserahkan oleh Anne Mulya dan Nadia Mulya, istri dan anak dari Budi Mulya yang sudah divonis 15 tahun penjara oleh MA atas kasus tersebut.

"Semoga dengan bantuan dari Bapak saya (Budi Mulya) kesediaannya dia untuk membantu menuntaskan kasus ini, bisa membuat kasus ini terang benderang," ujar Nadia Mulya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Selain mengantarkan surat pengajuan JC, Nadia dan Anne juga turut menyerahkan dokumen terkait Bank Century. Namun, baik Nadia maupun Anne sama-sama menolak memberitahu siapa pihak yang dilaporkannya.

"Semoga ini menjadi bukti bahwa Bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar bisa diselesaikan," kata Nadia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya akan mempelajari permohonan JC Budi Mulya. Termasuk juga mempelajari dokumen yang diserahkan Nadia dan Anne ke lembaga antirasuah.

"Jadi kalau misalnya beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan justice collaborator, biro hukum kami di KPK akan melihat," kata Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta.

Menurut Syarif, salah satu yang menghambat berjalannya proses hukum Bank Century lantaran sebagai terduga pelaku tak berada di Tanah Air. Pihaknya kesulitan untuk memeriksa mereka yang diduga terlibat merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

"Terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri," kata Syarif.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BS0m6c
December 05, 2018 at 05:55PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2BS0m6c
via IFTTT

No comments:

Post a Comment