Pages

Tuesday, December 4, 2018

Pasang Lampu Terlalu Silau Bisa Terancam 2 Bulan Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Modifikasi sah-sah saja dilakukan oleh pemilik kendaraan, asal tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Begitu juga dengan penggunaan lampu-lampu di mobil dan motor, sebagai bagian dari faktor keamanan dan keselamatan.

Namun, bukan berarti dalam pemasangan lampu di mobil atau motor bisa seenaknya. Pasalnya, menggunakan lampu yang terlalu silau dan pastinya mengganggu pengendara lain, serta membahayakan orang lain itu dilarang.

Melansir dari akun instagram @polisi_indonesia, lampu kendaraan yang menyilaukan denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

Peringatan bagi para pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas," tulis akun @polisi_indonesia sebagai caption dalam unggahannya, dilihat Selasa (4/12/2018).

Selain warna putih silau, warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan atau LED, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.

Jika masih ada pengendara yang nekat menggunakan lampu yang dapat membahayakan, kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2rirsx9
December 04, 2018 at 07:26PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2rirsx9
via IFTTT

No comments:

Post a Comment