Pages

Monday, December 10, 2018

KPK Kembali Tetapkan Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Tersangka Korupsi 2 Gedung IPDN

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Selain Dudy Jocom, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

KPK menduga Dudy Jocom pada tahun 2010 melalui kenalannya, menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

"Diduga, terkait pembagian proyek ini, DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee 7%," ungkap Alex.

Alex mengatakan dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut masing-masing. Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp 9,378 miliar.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zN0JgI
December 10, 2018 at 07:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2zN0JgI
via IFTTT

No comments:

Post a Comment