Pages

Wednesday, December 5, 2018

Dede Idol Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

Liputan6.com, Tangerang Dede Richo Ramalinggam alias Dede Idol jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/11/2018).

Jebolan Indonesian Idol 2008 itu terjerat kasus pencurian dengan pemberatan atau pecah kaca mobil di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu silam. 

Sekitar pukul 13.30 Wib, Dede menjalani sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam khas seorang dakwaan. Agus Rudiwawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Tangsel, membacakan tiap lembar dakwaan.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 ayat 1 poin ke 4 dan 5, dengan ancaman 7 tahun kurungan," ujar Rudi, saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dede Idol bersama seorang terdakwa lain yang adalah kakak kandungnya, Deni Fredla Ochler, terbukti melakukan pecah kaca terhadap mobil korban Laksamana Yusa. Kemudian mengambil tas yang berisi kamera drone.

Seusai dibacakan dakwaan, Hakim Ketua Gatot Sarwadi bertanya kepada terdakwa, apakah keduanya mengakui perbuatan pencurian tersebut.

"Dan mereka mendengarkan dakwaan dan mengakui kalau mencuri drone tersebut," ujar Rudi.

Sementara, selain pembacaan dakwaan, agenda sidang tersebut juga mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Yakni korban, kepolisian serta seorang penadah. 

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan." Dihari Senin, dengan agenda keterangan terdakwa," ujar Rudi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mengaku sebagai polisi, seorang residivis mencuri mobil seorang taksi online.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BQFxrE
December 05, 2018 at 05:25PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2BQFxrE
via IFTTT

No comments:

Post a Comment