Pages

Tuesday, November 27, 2018

Ketika Nyawa Manusia di Jalan Raya Lebih Murah Dibanding Domba

Kendaraan bermotor jenis pikap atau mobil barang memang telah diatur dalam perturan seperti dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 47 yaitu kendaraan bermotor dikelompokan dalam beberapa jenis, sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.

Untuk pikap sendiri pada dasarnya merupakan jenis mobil barang dan bukan diperuntukan bagi penumpang atau membawa manusia. 

Jika ada pengemudi yang membawa orang sebagai penumpang akan dikenakan UU No 2002 pasar 303, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jika pengemudi kendaraan bermotor lalai, sehingga mengakibatkan luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia, setidaknya ancaman tersebut berupa kurungan selama 1-6 tahun dan denda Rp 2-12 juta.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zvZ4vM
November 27, 2018 at 03:03PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2zvZ4vM
via IFTTT

No comments:

Post a Comment