Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Perda tersebut tercantum kewajiban pemilik mobil harus memiliki garasi.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyatakan, Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya tidak tegas menerapkan aturan tersebut.
Akibatnya, warga dengan bebas membeli kendaraan baru dan makin enggan menggunakan kendaraan umum.
"Kita harus kencang dengan perda-nya, kita sudah punya Perda, laksanakan perda itu, kan undang undang, setiap orang memiliki motor/mobil itu harus punya garasi," kata pria yang kerap disapa Pras ini di Gedung DPRD DKI, Kamis (22/11/2018).
Menurut Pras, untuk mendukung penerapan ERP dan mendorong warga mau naik transportasi massal, maka kewajiban garasi harus dilaksanakan tidak setengah-setengah.
"Nah tugas pemerintah di sini, dari tingkat kelurahan, distributor mobil motor harus koordinasi dulu dari kelurahan kayak kita mengajukan kartu kredit ni, kan di kaji dulu kan di cek dulu. Apa rumah punya sendiri, punya garasi enggak," kata Prasetio.
https://ift.tt/2r1EZsQ
November 22, 2018 at 07:53PM from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2r1EZsQ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment