Pages

Showing posts with label 2019 at 07:28AM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 07:28AM. Show all posts

Friday, November 22, 2019

Transjakarta Pastikan Jalurnya Steril dari Kendaraan Pribadi

Liputan6.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan jalurnya akan steril dari kendaraan pribadi tanpa pengecualian agar memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna layanannya sehingga dapat tepat waktu.

"Ada yang namanya diskresi polisi seringkali ditemukan jalur itu tidak steril. Saya bersurat ke Ditlantas Polda Metro Jaya dan Gubernur untuk cari solusi agar jalur TJ bisa steril. Sejak saat itu rupanya Ditlantas menerapkan agar diskresi polisi tentang penggunaan jalur TJ tidak dikeluarkan dengan mudah," kata Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono di Kawasan Menteng, Jumat (22/11/2019).

Agung mengatakan, permintaannya agar jalur Transjakarta steril untuk menanggapi masyarakat yang kerap menggunakan jalur Transjakarta bahkan memaksa menerobos masuk agar terhindar dari kemacetan dan penilangan.

Setelah diskresi kepolisian di jalur Transjakarta diperketat, Agung mendapatkan laporan bahwa jalur untuk transportasi massal itu sudah jarang dilalui kendaraan.

Ia bahkan mencontohkan pengetatan diskresi kepolisian terhadap penggunaan jalur TJ dalam pengawalan turut diikuti oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Waktu itu iring-iringan mobil RI 1 tapi gak masuk ke jalur TJ, dia milih tetap di jalan biasa untuk kendaraan umum. Kita berterima kasih sekali kepada Presiden karena dengan ini memberikan contoh bagi kendaraan lain, kalau RI 1 saja nggak lewat jalur apa lagi RI-RI di bawahnya," kata Agung seperti dikutip Antara.

2 dari 3 halaman

Menerobos Jalur

Sebelumnya, pada Rabu lalu terdapat laporan bahwa di Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan terjadi kemacetan di jalur Transjakarta karena pengguna motor yang menerobos jalur untuk menghindari razia kepolisian.

Akibat kejadian itu, bus Transjakarta koridor 4 Pulo Gadung-Dukuh Atas terhenti dan pramudi Transjakarta enggan mundur dari jalurnya.

Tindakan tersebut mendapat apresiasi dari manajemen Transjakarta dan pihak kepolisian untuk menilang para penerobos jalur transportasi massal itu.

"Tindakan tersebut membantu pihak kepolisian untuk segera datang ke lokasi dan menindak para pelanggar," kata Sekretaris Korporasi Transjakarta Nadia Disposanjoyo.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QGYxR5
November 23, 2019 at 07:28AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2QGYxR5
via IFTTT

Saturday, October 19, 2019

17 Kepala Negara Konfirmasi Hadiri Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebutkan, setidaknya 17 kepala negara telah mengonfirmasi kehadirannya pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2019-2024.

"Ada 17 kepala negara, kepala pemerintahan dan utusan khusus yang confirm hadir," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, usai gladi bersih pelantikan presiden dan wapres di Gedung MPR-DPR-DPD RI, Jakarta, Sabtu (19/10/2019).

Di antara kepala negara yang bakal hadir, kata politikus Partai Golkar itu, yakni Sultan Brunei Hassanal Bolkiah dan Wakil Presiden Republik Rakyat China Wang Qishan.

Kemudian, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, PM Malaysia Mahathir Muhammad, dan PM Australia Scott Morrison.

Untuk duta besar, Bamsoet menyebutkan setidaknya ada 168 dubes yang dijadwalkan menghadiri pelantikan presiden dan wapres siang nanti.

Selain tamu dari negara lain, MPR juga telah menyampaikan undangan kepada para tokoh nasional, termasuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Kemudian, ada pula undangan untuk mantan kompetitor Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Seluruhnya, Alhamdulillah confirm hadir," kata Bamsoet seperti dikutip Antara.

2 dari 3 halaman

Persiapan Sudah Final

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menyampaikan persiapan pelantikan presiden dan wapres sudah dilakukan secara maksimal, termasuk dengan gladi resik.

"Kita baru saja gladi resik, ya. Saya kira sudah final, dalam arti perencanaan untuk persidangan. Oleh karena itulah tentu persiapannya sudah sangat maksimal, tinggal pelaksanaannya besok," katanya.

Diakui Ma'ruf, tentu ada evaluasi dari pelaksanaan gladi resik, tetapi langsung diperbaiki sehingga secara prinsip pelantikan presiden dan wapres siap dilaksanakan.

"Bisa dilihat sendiri, sarana prasarana sudah siap. Soal dukungan pengamanan, saya kira juga sudah maksimal, TNI-Polri mendukung," katanya.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BtF9hP
October 20, 2019 at 07:28AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2BtF9hP
via IFTTT

Saturday, September 7, 2019

Benarkah UU KPK Perlu Direvisi?

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Enam poin utama revisi UU KPK tersebut adalah, pembentukan dewan pengawas, penyadapan, menambahkan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Hal ini pun menjadi pro kontra.

Namun, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai revisi UU KPK diperlukan. Dengan alasan persoalan dan modus korupsi makin berkembang sejak KPK pertama kali dibentuk.

"Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah Undang-Undangnya yang ketinggalan," ujar Sulthan di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Dia menyebut kasus korupsi bertambah tiap tahun. Sulthan menilai karena KPK terlalu fokus penindakan daripada pencegahan. Padahal, menurutnya KPK harus menjalani kerjasama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran. Hal itulah, kata dia, alasan UU KPK perlu revisi.

"Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kalau kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun," jelasnya.

Sulthan menyebut KPK kurang diawasi dalam hal penyadapan. Menurutnya KPK bebas melakukan penyadapan tanpa pihak yang melakukan kontrol dan pengawasan. Dia menilai, ketiadaan pengawasan membuka potensi berbagai pelanggaran.

"Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1x24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada hutang piutang dan sebagainya," ujar Sulthan.

"Selama ini bagaimana itu, kita kan tidak pernah tahu yang di luar KPK. Alasannya dia ambil yang menjadi alat bukti dia bawa ke persidangan, tapi untuk mendapatkan itu ada berapa hak-hak orang yang dilanggar," tambahnya.

Pembatasan Lama Penyadapan

Oleh sebab itu, Sulthan menyarankan perlu ada pembatasan masa penyadapan. Misalnya tiga sampai enam bulan. Selain itu, dia menyarankan ada pihak yang memberi izin kepada KPK sebelum melakukan penyadapan.

"Terserah apa mau diberikan ke dewan pengawas kalau di dalam draf revisi atau mau dikasih ke ketua pengadilan juga tidak masalah," ujar Sulthan.

Dia juga mengatakan kekhawatiran KPK akan adanya kebocoran jika penyadapan memerlukan izin dari pihak luar, hanya merupakan sebuah asumsi yang sengaja dibangun. Kata Sulthan, jika logikanya dibalik, tidak adanya eksternal membuat KPK bertindak sewenang-wenang.

"Kita belum pernah mencoba sebenarnya bagaimana penyadapan ini, bagaimana ini kita kan ga pernah tahu, sama sekali tidak tahu berapa lama. Kemudian setelah itu file-nya dikemanakan. Saya pikir ini momentum yang paling tepat umtuk buka-bukaan," pungkasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2ZUTVI4
September 08, 2019 at 07:28AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2ZUTVI4
via IFTTT