Pages

Showing posts with label 2018 at 08:44PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 08:44PM. Show all posts

Saturday, December 29, 2018

Arsul Sani: Putusan MA Hentikan Langkah Kubu Djan Faridz Kuasai PPP

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak upaya terakhir pengurus PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz untuk merebut PPP dari kepengurusan M Romahurmuziy. Penolakan itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, keputusan MA itu adalah perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan kubu Djan Faridz di pengadilan.

Dia mencatat bahwa gugatan Djan yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi ada empat perkara, PN Jakpus dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara.

"Alhamdulillah, tidak ada satu pun gugatan Djan Faridz cs, baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul Sani dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/12/2018).

Putusan Mahkamah Agung itu menjadi jalan terakhir Djan untuk melakukan gugatan hukum kepada kubu Romahurmuziy yang semuanya ditolak pengadilan.

Karena itu, Arsul meminta tak ada lagi penggunaan istilah kubu Djan atau PPP Muktamar Jakarta. Sebab, Djan cs tidak memiliki legalitas hukum, baik SK Kemenkumham atau putusan MA.

Maka dari itu pula, Arsul menegaskan akan menempuh langkah hukum kepada Humprey Djemat dan kubu Djan yang masih menggunakan nama partai berlambang Kabah itu.

"Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat cs untuk meminta maaf atas ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak, proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," ujar Arsul.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VfolDL
December 29, 2018 at 08:44PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2VfolDL
via IFTTT

Saturday, December 15, 2018

KPK: Pencegahan Korupsi di Malang Masih Rendah

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna bersama dua rekanan pemkab yakni Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan kabupaten tersebut.

KPK berharap tidak ada lagi pejabat di Malang yang tertangkap lembaga antirasuah. Karena KPK mencatat, tingkat korupsi di Malang cukup tinggi, yakni 49 orang dari Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu yang terjerat kasus korupsi. 

"Kalau masih korupsi dan kami menemukan bukti, tentu akan kami proses. Artinya kami mengimbau agar pencegahan dilakukan dengan lebih konsisten. Tidak cukup dengan tanda tangan pakta integritas tapi lebih substansial," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Dialecktica Cafe Kota Malang, Jumat 14 Desember 2018.

Dia menilai, upaya pencegahan berdasarkan rekomendasi yang diberikan KPK kepada pemerintah setempat belum dilakukan secara konsisten. KPK telah melakukan pendampingan melalui program Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsubga), tetapi pelaksanaannya masih belum maksimal.

"Problemnya ketika melihat data pemenuhan pelaksanaan pencegahan (Korsubga) itu sangat rendah. Baik Kabupaten Malang, Kota Malang maupun Kota Batu. Yang paling tinggi Kabupaten Malang, pemenuhannya sekitar 51 persen dari seluruh rekomendasi yang kami berikan untuk pencegahan. Untuk Kota Malang dan Kota Batu lebih rendah lagi, 40-an persen," kata Febri.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2RX0g2y
December 15, 2018 at 08:44PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2RX0g2y
via IFTTT