Liputan6.com, Brisbane - Denda Rp 1,7 juta bagi pengendara mobil sambil minum air botolan mengintai warga di negara bagian Australia ini. Salah satu korban aturan itu adalah Brock Harris.
Pria di Brisbane (Queensland) itu dikenai denda $AUD 173 (Rp 1,7 juta) oleh polisi karena kedapatan minum air botolan sambil menyetir. Kala itu Brock Harris baru selesai kerja dan ternyata AC di mobilnya rusak, padahal hari itu suhu udara panas sekali, mencapai 39 derajat Celcius.
"Saya kemudian berhenti dan membeli satu botol air, dan ketika saya menyetir, saya diberhentikan polisi yang mengatakan tindakan minum air putih sambil nyetir itu ilegal," kata Harris kepada ABC seperti dikutip Sabtu (12/10/2019).
"Bila memang itu bertentangan dengan hukum, saya akan membayar denda."
"Tetapi bukankah tidak berperasaan bila mendenda seseorang yang minum air agar tidak dehidrasi dalam suhu 39 derajat."
"Polisi itu mengatakan dia hanya menjalankan tugasnya. Namun saya akan mengajukan banding atas denda ini," kata Harris.
Penjelasan Petugas
Dalam reaksinya atas kejadian tersebut, Superintendent David Johnson dari Kepolisian Queensland mengatakan bila seorang pengemudi tidak sepenuhnya menguasai kendaraannya, maka dia sudah melakukan pelanggaran.
"Banyak orang yang minum sambil mengendarai dan dilakukan dengan cara yang aman," kata Johnson.
"Dalam mengeluarkan denda kami melihat peristiwanya satu per satu, apakah tindakan pengemudi itu membahayakan diri sendiri atau yang lain," katanya lagi.
"Mengendara dengan ceroboh dulunya harus dibuktikan dan dibawa ke pengadilan, namun sekarang kami menjatuhkan denda langsung."
Saksikan video pilihan di bawah ini:
https://ift.tt/2p8QS2l
October 12, 2019 at 07:04AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2p8QS2l
via IFTTT
No comments:
Post a Comment