Pages

Thursday, May 16, 2019

Kemenhub Ultimatum Maskapai Turunkan Tarif Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei

Pemerintah secara resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Head of Growth Management Transportation Product Traveloka, Iko Putera, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah menurunkan tarif batas atas TBA tiket pesawat terbang dapat mendorong permintaan tiket pesawat kembali naik.

Traveloka, masih akan melihat dampak kebijakan pemangkasan tarif batas atas tersebut pada peningkatan permintaan masyarakat terhadap tiket pesawat terbang.

"Yang pasti ada dampaknya ke permintaan. Masih dua hari kita masih wait and see karena masih awal-awal," kata dia saat ditemui, di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Meskipun demikian, dia mengatakan berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi selama ini, penurunan harga tiket pesawat cenderung diikuti dengan kenaikan permintaan. "(Secara historical?) Biasanya naik," ungkapnya.

Iko mengakui adanya penurunan permintaan tiket pesawat untuk rute domestik di kuartal I 2019. Salah satunya karena kenaikan harga tiket pesawat.

"Mengacu ke data BPS. Q1 (kuartal I) organik kalau tidak salah turun 15 sampai 19 persen domestik. kalau internasional permintaan organik meningkat range 15 sampai 20 persen," jelas dia.

 Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EofdWT
May 16, 2019 at 03:46PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2EofdWT
via IFTTT

No comments:

Post a Comment