Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) 2019-2023 yang dibentuk Presiden Jokowi mulai bekerja. Pansel yang diketuai Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih itu membuka pendaftaran dari tanggal 17 Mei hingga 4 Juli 2019.
Yenti Garnasih membeberkan beberapa persyaratan yakni menjadi Capim KPK antara lain, harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sehat jasmani rohani.
"Persyaratannya diatur Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Yenti di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (20/5/2019).
Syarat selanjutnya, harus berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, harus cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
Pendaftar Capim KPK tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, serta mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai 17 Juni - 4 Juli 2019 pukul 09.00-16.00 WIB (hari kerja)," ucapnya.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel Capim KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110.
"Berkas juga bisa dikirim melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id, hardcopy diserahkan pada saat uji kompetensi," papar Yenti Garnasih.
http://bit.ly/2w5XUVU
May 20, 2019 at 07:31PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2w5XUVU
via IFTTT
No comments:
Post a Comment