:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2746497/original/060244100_1552043306-Zivilia4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 1 Maret 2019 lalu.
Dari pengakuan Zul, polisi mendapati fakta baru. Zul terpaksa mengedarkan narkoba karena berhutang budi dengan tersangka lainnya, yaitu MH alias Rian.
"Pengakuan yang bersangkutan, dia (Zul) merasa hutang budi dengan Rian dan faktor ekonomi juga," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Namun, Eddy tak menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan hutang budi itu. Menurut Eddy, pihaknya masih mendalami motif Zul yang nekat menjual barang haram tersebut.
"Untuk hutang budi apa kita belum tahu. Karena pengakuan dia (Zul) hanya bilangnya hutang budi dengan Rian," ujarnya.
Atas perbuatannya, Zul dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam dihukum pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Eddy.
https://ift.tt/2tXFlCa
March 08, 2019 at 09:48PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2tXFlCa
via IFTTT
No comments:
Post a Comment