Suharso Monoarfa memastikan tak ada aturan yang dilanggar. Dia meminta Sekjen PPP yang untuk menjelaskan semuanya terkait penunjukkan dirinya sebagai Plt Ketum PPP.
"Sudah dijawab oleh Sekjen (Arsul Sani). Tolong hubungi Sekjen. Sesuai AD/ART prosesnya. Saya tidak dalam posisi men-defence," kata Suharso kepada Liputan6.com, Senin, 18 Maret 2019.
Dia pun enggan menjelaskan, jika terpilih sebagai Ketum PPP definitif dalam waktu dekat, bisa membawa partai berlambang Kabah itu melewati Pemilu 2019 yang hitungannya tinggal sebulan kurang. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Arsul Sani untuk menjawab.
"Ini juga teruskan ke Sekjen ya," pungkasnya.
Usai pengukuhan dirinya, Suharso menyatakan keliru jika ada yang mengatakan bahwa pengukuhan Plt Ketum melanggar AD/ART. Sebab, seluruh Wakil Ketua Umum PPP telah menarik haknya.
"Pasal 13 tidak digunakan. Karena semua Wakil Ketua Umum menarik diri sebagai Plt Ketum, maka terjadi kekosongan. Lalu ditanyakan ke Mahkamah Partai," terang Suharso.
Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 20 disebutkan bahwa PPP harus menghormati dan mengikuti keputusan Majelis Syariah. Sehingga semua akan kembali kepada keputusan ulama, dalam hal ini adalah Maimoen Zubair atau Mbah Moen, Ketua Majelis Syariah.
"Mbah Moen memberikan fatwa kepada kami. Ketika terjadi kekosongan, dengan sendirinya maka dipakai pasal itu dan disampaikan ke Mahkamah Partai," ujar Suharso.
Selain itu, dirinya juga tidak pernah menawarkan diri untuk menjadi Plt Ketum PPP. Justru ia mendapat tawaran sebagai Plt Ketum untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, setelah Romahurmuziy ditangkap KPK.
"Saya bukan menawarkan diri, silahkan pilih saya. Tidak. Posisi sebagai Plt Ketua Umum itu bukan sebagai orang yang menawarkan diri," tegas Suharso.
https://ift.tt/2JqmgTG
March 21, 2019 at 02:31PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2JqmgTG
via IFTTT
No comments:
Post a Comment