Pages

Monday, February 18, 2019

Slamet Ma'arif Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka Kasus Pemilu

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif kembali mangkir dari panggilan penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Slamet beralasan dirinya sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait kondisi Slamet melalui pengacaranya.

"Nanti kita konfirmasi lagi kapan kesediaan saudara SM untuk memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat menjemput paksa seorang tersangka jika mangkir dari panggilan hingga tiga kali. "Ya kita kasih kesempatan tiga kali," tutur Dedi.

Menurut dia, Slamet telah tercatat mangkir dari panggilan penyidik hingga dua kali. Dia pun meminta tersangka kasus pelanggaran kampanye itu bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kita harapkan yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta. Untuk penempatan pemeriksaan di Polda Jateng," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Tunggu Jadwal Pemeriksaan

Sementara itu, pengacara Slamet, Azis Yanuar mengonfirmasi kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Dia belum tahu kapan jadwal pemeriksaan ulang kliennya.

"Sudah kami sampaikan tadi karena sakit. (Jadwal ulang pemeriksaan) nanti penyidik yang nentuin," ucap Azis.

Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Kampanye di luar jadwal itu berlangsung ketika dia menyampaikan ceramah pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Minggu 13 Februari lalu.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2tvsabb
February 18, 2019 at 03:07PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2tvsabb
via IFTTT

No comments:

Post a Comment