:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2292291/original/072290400_1532598540-Yusril-Ihza-Mahendra-Temui-Oesman-Sapta-Odang2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan sikap lembaganya tetap tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Wahyu mengingatkan, setiap warga negara harus sama posisinya di mata hukum.
"Ya kita hargai Pak OSO. Setiap warga negara itu sama posisinya di mata hukum," kata Wahyu di Kode Inisiatif, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Dia nenambahkan, pihaknya akan menghargai upaya lain yang akan ditempuh OSO menyusul namanya yang tak kunjung masuk ke dalam DCT.
Sikap KPU itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Karena itu, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan tersebut kepada OSO. KPU juga akan memberikan surat tanggapan kepada Bawaslu atas langkah lembaga ini menolak memasukkan nama OSO dalam DCT.
Dalam putusan Bawaslu, KPU diperintahkan memasukkan nama OSO ke dalam DCT. Jika OSO nantinya terpilih menjadi anggota DPD, yang bersangkutan tetap harus mundur dari kepengurusan partai.
http://bit.ly/2W20lEw
January 18, 2019 at 08:25PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2W20lEw
via IFTTT
No comments:
Post a Comment