Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan penolakan revisi visi-misi paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia menyebut perkara visi-misi harus selesai sebelum masa kampanye dimulai.
Sebab, kampanye adalah penjabaran atau penyampaian visi-misi paslon ke masyarakat. Adapun kampanye capres-cawapres telah dimulai sejak September 2018 lalu.
"(Tim) diberi kesempatan memperbaharui memperbaiki visi-misi, sampai kapan? Sampai sebelum memasuki tahapan kampanye. Karena apa? Kampanye adalah penyampaian visi-misi program kan," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jumat (11/1/2019).
Menurut Hasyim, apabila visi-misi berubah-ubah saat kampanye sudah berjalan, maka hal itu akan menimbulkan masalah.
"Kampanye kan penyampaian visi misi, kalau kemudian itu berubah-ubah kan itu kemudian itu jadi problem," ucapnya.
Hasyim memastikan syarat batas waktu perubahan maupun perbaikan visi-misi sebelum masa kampanye tertera dalam peraturan KPU maupun undang-undang.
"Ada aturannya di UU juga ada salah safu syarat calon mendaftar adalag naskah dokumen visi-misi program, artinya ketika mendaftar harus terpenuhi," tandasnya.
http://bit.ly/2TG57pp
January 11, 2019 at 04:56PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2TG57pp
via IFTTT
No comments:
Post a Comment