Liputan6.com, Jakarta - Selain mengatur ojek online, pemerintah juga berencana untuk mengatur ojek pangkalan. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri soal ojek online.
"Kemarin memang muncul diskusi, kalau sekarang kita akan mengatur ojek yang berbasis aplikasi harapan saya juga dalam focus group discussion ini juga muncul juga ojek tidak berbasis aplikasi. Mereka masih ada sampai sekarang," kata Budi seperti ditulis Antara, Kamis (10/1/2019).
Pengaturan tersebut karena tidak semua lapisan masyarakat memiliki aplikasi untuk memesan ojek baik untuk mengangkut orang maupun barang.
"Karena tidak semua masyarakat menggunakan Android. Ada juga ibu-ibu yang begitu turun mau langsung ke pasar karena jarak dekat pakai ojek pangkalan. Kita harapkan diskusi ini juga menyinggung atau mengakomodir ojek pangkalan," katanya.
Namun, menurut dia, terkait pentarifan agak berbeda dari ojek daring karena ojek pangkalan tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengemudi dan penumpang.
"Kalau ojek pangkalan tarif berdasarkan kesepakatan bersama. Mungkin keselamatan yang nanti kita atur," katanya.
Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan akan mengatur ojek daring dalam peraturan menteri, namun sebagai diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun, Budi menegaskan tidak akan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak diatur.
Empat aspek utama yang diatur dalam peraturan ojek daring, yaitu tarif, kemitraan, keselamatan dan terkait aturan perekrutan atau pemberhentian pengemudi.
http://bit.ly/2M0wCaD
January 10, 2019 at 07:49PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2M0wCaD
via IFTTT
No comments:
Post a Comment