Pages

Tuesday, December 11, 2018

Upah dan Tunjangan Pekerja Kontrak Pemerintah Bakal Setara dengan PNS

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 22 November 2018  telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perjanjian Kerja. Aturan baru tersebut turut mengatur mengenai hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP ini juga menyebutkan, PPPK kelak bakal mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kendati demikian, ada beberapa perbedaan antara PNS yang terlahir dari sistem perekrutan CPNS dengan PPPK. Salah satunya, terkait pemberian tunjangan pensiun.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan pernyataan itu. BKN menyatakan PPPK tidak akan mendapat uang pensiun selayaknya PNS.

"Ada perbedaan antara PNS dan PPPK, seperti PPPK enggak bakal dapat uang pensiun," ucap Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 11 Desember 2018.

Namun begitu, ia menyampaikan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk bisa mengelola uang tunjangan pensiun secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

"Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan tunjangan pensiunnya," ujar dia.

Selain kepada PT Taspen, Ridwan mengatakan, PPPK juga bisa mengajukan pengelolaan dana selepas masa kontrak kepada pihak luar semisal perbankan.

"Kalau mereka mau ke luar atau ke bank-bank seperti BRI, BNI, silakan. Mereka diperbolehkan untuk melakukan itu," ujar Ridwan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ratusan guru serta tenaga honorer di Ciamis, Jawa Barat, turun ke jalan. Mereka yang telah berpuluh tahun mengabdi ini menyuarakan satu tuntutan agar diangkat menjadi PNS tanpa syarat.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EdAUcG
December 11, 2018 at 04:07PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2EdAUcG
via IFTTT

No comments:

Post a Comment