Pages

Tuesday, December 4, 2018

Pemerintah Cabut Izin Ekspor 2 Perusahaan Tambang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara ke PT Freeport Indonesia. Dengan begitu perusahaan tersebut bisa mengekspor konsentrat tembaga.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, perpanjangan masa IUPK Freeport Indonesia diberikan selama sebulan.

Jika dihitung sejak pemberian IUPK sementara pertama pada Januari 2018 sampai Juli 2018. Kemudian diperpanjang setiap satu bulan hingga Desember 2018. 

"Freeport sudah diperpanjang ya, sebulan," kata Agung,di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Agung menuturkan, masa perpanjangan masa IUPK sementara Freeport Indonesia berlaku sejak 1 sampai 30 Desember 2018. "Biasanya saja tanggal 1 sampai akhir bulan," tutur dia.

Agung mengungkapkan, Freport Indonesia  berikan masa perpanjang IUPK sementara, karena menunggu penyelesaian proses akusisi saham Freeport Indonesia menjadi 51 persen. 

"Diberikan perpanjangan sambil menunggu proses penyelesaian divestasi," ucap dia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan, instansinya tidak membuat syarat khusus untuk memberikan perpanjangan IUPK sementara.

Deng‎an begitu, untuk mendapat perpanjangan IUPK perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut cukup mengajukan perpanjangan IUPK sementara saja. "Enggak ada syarat, cuma pengajuan saja‎," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zI2ufg
December 04, 2018 at 04:56PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2zI2ufg
via IFTTT

No comments:

Post a Comment