Pages

Sunday, December 9, 2018

Maskapai Diminta Tak Jual Mahal Tiket Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan, tidak memanfaatkan momen libur Natal dan Tahun baru untuk menaikkan tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan, pada masa libur Natal dan Tahun Baru, ada kecenderungan tarif angkutan udara mendekati bahkan mencapai batas atas.

Pemerintah memang telah mengatur ketentuan tarif angkutan udara dalam negeri, kelas ekonomi dengan batasan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

"Kami mengimbau maskapai menjual tiket dengan tarif yang wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Polana, di Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Imbauan terkait tarif angkutan udara jelang Nataru juga disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia berharap agar maskapai tidak mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama untuk yang merayakan Natal, yang didominasi masyarakat di daerah Indonesia Timur tidak terbebani harga tiket yang tinggi.

"Saudara-saudara kita yang merayakan Natal di Indonesia Timur tidak terbebani tiket mahal," tutur dia.

Ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016, tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Di dalam PM menyebutkan rentang ambang batas tarif adalah antara 30 sampai 100 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.

PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi.

Tarif yang harus dibayar penumpang masih ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan bisa terdapat biaya tambahan (penumpang dapat memilih secara opsional).

Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services; medium services dan no frill).

Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis. Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2G57iRr
December 09, 2018 at 04:46PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2G57iRr
via IFTTT

No comments:

Post a Comment