Pages

Tuesday, December 11, 2018

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Tuai Protes Pengusaha

Guru Besar Pengelolaan Udara dan Limbah Institut Teknologi Bandung (ITB), Enri Damanhuri, mengungkapkan tiap tahun sekitar 44 persen sampah plastik alias 2,13 juta ton cemari lingkungan.

Adapun dari total sampah plastik nasional, baru 36 persen yang dapat diambil dan dikumpulkan Dinas Kebersihan dan Dinas Lingkungan Hidup dan dibuang ke TPA.

Selanjutnya, baru 20 persen yang masuk ke dalam sistem informal, seperti bank-bank sampah untuk didaur ulang (recycle).

"Sebanyak 44 persen yang lari ke lingkungan. Besar sekali. Kenapa? Karena rate collection kita rendah. 2,13 juta ton per tahun itu bocor kemana-mana. Dan di situlah persoalan utama," kata dia, di Tangerang Selatan, Senin (10/12/2018).

"Kalau kita naik kereta api dari mulai Karawang sampai Jakarta, kanan kiri, tempat sampah sudah. Karena memang rendah sekali," imbuh dia.

Dia mengatakan, idealnya dalam pengelolaan sampah, tidak ada yang tanpa dapat dikumpulkan. Pengumpulan sampah oleh dinas kebersihan maupun upaya daur ulang sampah plastik harus terus ditingkatkan.

"Harus pengelolaan oleh dinas ditambah recycle 100 persen. Tidak boleh ada yang terbuang. Tidak boleh ada celah masuk. Kalau kita mau memperhatikan kurangi (porsi sampah yang terbuang tanpa dikelola). Kemana? Ke sistem (Pengelola sampah) kota yang memang rendah," tegasnya.

Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengumpulan dan penanganan sampah plastik hingga ke daerah. "Terutama daerah yang tidak tersentuh dengan sistem pengelolaan kota," tandasnya.

Pemerintah Kota Bogor larang penggunaan kantong plastik untuk mengurangi sampah.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2L89aYp
December 11, 2018 at 04:30PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2L89aYp
via IFTTT

No comments:

Post a Comment