Pages

Wednesday, December 5, 2018

Komisi III DPR Sepakati 7 Nama Komisioner Baru LPSK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR memilih tujuh komisioner baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu ditentukan setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak Selasa kemarin.

"Berdasarkan keputusan, lobi-lobi, telah disepakati tujuh orang yang terpilih, terlepas dari kekurangan dan kelebihan," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa saat rapat di Ruang Komisi III DPR, Jakarta Rabu (5/12/2018).

Tujuh orang itu adalah Hasto Atmojo Seroyo, Brigjen Pol Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtyas.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sebenarnya tujuh orang anggota baru ini tidak memenuhi dua dari tujuh unsur kriteria anggota atau komisioner LPSK yang tercantum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dua unsur itu adalah kejaksaan dan Kemeterian Hukum dan HAM.

"Kepolisian Kemenkum HAM kejaksaan akademisi advokat dan LSM. Tapi termyata unsur eks Kejaksaan dan Kumham yang dikirim pansel ke sini enggak ada," ungkapnya.

"Sehingga tadi perdebatannya apakah kita memilih lima saja lalu mengembalikan sisanya dan meminta pansel untuk menyusul mengirimkan empat lagi. Atau kita tetep seperti semula," sambungnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2E1U70W
December 05, 2018 at 06:36PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2E1U70W
via IFTTT

No comments:

Post a Comment