Pages

Tuesday, December 4, 2018

Geledah Kantor Bupati Jepara, KPK: Sudah Ada Tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah ada tersangka terkait penggeledahan di kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Namun lembaga antirasuah masih belum mau membeberkan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penggeledahan di KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya. Tetapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Menurut dia, pihak lembaga antirasuah masih harus melakukan kegiatan secara tertutup sebelum mengumumkan nama tersangka. Jika kegiatan tertutup selesai dilakukan, KPK segera mengumumkan nama tersangka.

"Karena di beberapa lokasi itu kami duga ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan di kantor Bupati Jepara berkaitan dengan kasus dugaan suap putusan praperadilan kasus dugaan korupsi bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada Hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," ujar Agus kepada Liputan6.com, Selasa (4/12/2018).

Namun, Agus tak menjawab saat ditanya status Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dalam kasus yang diusut lembaga yang dipimpinnya itu. Sejatinya, saat KPK melakukan penggeledahan, terlebih dahulu lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), artinya sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BQ6hbW
December 04, 2018 at 08:08PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2BQ6hbW
via IFTTT

No comments:

Post a Comment