Pages

Tuesday, December 4, 2018

Eni Jadi Perusahaan Pertama yang Sukarela Ubah Kontrak Jadi Gross Split

Liputan6.com, Jakarta Eni Indonesia Ltd bersedia mengubah kontrak bagi hasil dari cost recovery menjadi ‎gross split, untuk pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) Merakesh. Hal tersebut pertama kali dilakukan kontraktor yang menggarap lapangan eksplorasi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, Eni yang saat ini sedang mengembangkan lapangan Marakesh dengan sukarela merubah skema bagi hasilnya menjadi gross split.

pemerintah pun akan menyetujui rencana dan pengembangan (plan of development/POD) dan penandatangan perubahan skema bagi hasil.

"Pengembangan lapangan Merakesh, Eni setuju dari PSC cost recovery jadi gross split. Kita target POD disetujui dan kontrak bagi hasil amandemen sebelum 12 Desember," kata Arcandra, di Kantor Kementerian E‎SDM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Perubahan kontrak bagi hasil disebabkan perusahaan ingin lebih efisien dalam menggarap Lapangan‎ Migas Merakesh. Sebab perusahaan bisa lebih leluasa menentukan biaya dan penggunaan teknologi untuk mengembangkan lapangan bagian dari Blok Sepinggan tersebut.

‎"Alasan utama efisinesi jika berubah gross split. Kedua ada kepastian, ketiga pekerjaan karena simple proses tender, mereka menilai proses simpel," tuturnya.

‎Arcandra mengungkapkan, pembagian dasar (base split) untuk minyak 67 persen dan gas 72 persen.‎

Marakesh memiliki cadangan gas sebanyak 814 miliar kubik feet, akan beroperasi menghasilkan gas ‎pada 2021 denan laju produksi 125 mmscfd dan produksi puncak 391 mmscfd.

"Merakesh dikelola Eni Sepinggan 85 persen dan PHE East Sepinggan 15 persen.‎ Ini baru pertama kali perubahan dari PSC cost recovery gross split‎," tandasnya

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BR2GtY
December 04, 2018 at 08:42PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2BR2GtY
via IFTTT

No comments:

Post a Comment