Pages

Tuesday, December 4, 2018

[Cek Fakta] Korban Penipuan Online Bisa Lapor Lewat Email?

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, ragam penipuan marak di media sosial. Bahkan kini, para penipu sudah berani mengatasnamakan pihak kepolisian untuk melancarkan aksi tersebut.

Tak tanggung-tanggung, mereka juga menyebarkan informasi pelaporan penipuan dengan alamat email menyertakan nama Polri.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh website www.internetcepat.com. Dalam artikel yang berjudul 3 Cara Melaporkan Penipuan Online, mereka menjelaskan bagaimana caranya melaporkan penipuan online.

Mereka menuliskan alamat email cybercrime@polri.go.id untuk masyarakat melaporkan jika menjadi korban penipuan penjual online. Berikut tulisan lengkap dari artiket tersebut:

Korban Penipuan Online Bisa Lapor Lewat Email?

"Sudah marak sekali penipuan-penipuan yang terjadi secara online. Terkadang kita sebagai pembeli barang serasa tak bisa berkutik apa-apa untuk menangkap pelaku penipuan tersebut karena kita bahkan tak mengerti atau mengenal apalagi tau secara fisik orang yang melakukan penipuan.

Tak jarang korban-korban penipuan online hanya bisa pasrah dan mengikhlaskan sejumlah uang yang terlanjur ia transfer ke penipu itu. Tapi sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindak penipuan tersebut. Berikut 3 Cara Melaporkan Penipuan Online yang bisa Anda lakukan:

1. Laporkan ke Kantor Polisi

Ya, Anda bisa langsung melaporkan tindak penipuan online yang terjadi pada Anda ke kantor polisi. Ada beberapa langkah-langkah yang wajib Anda lakukan ketika melapor ke kantor polisi:

– Bawalah bukti, seperti bukti transfer Anda ke rekening penipu sebagai alat dasar penyidikan. Nantinya polisi akan membuatkan laporan yang berisikan tentang identitas terlapor maupun pelapor.– Setelah laporan Anda selesai dibuat, nantinya Anda akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini adalah bukti bahwa Anda telah melaporkan tindak penipuan yang Anda alami.– Selanjutnya, Anda hanya menunggu saja bagaimana perkembangan kasus yang ditangani oleh kepolisian. Kemudian Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP).

2. Melapor melalui Email

Saat ini pun Anda juga bisa melaporkan tindak penipuan online melalui email. Anda tidak perlu pergi jauh-jauh ke kantor polisi atau misal Anda sedang tidak ada waktu untuk ke luar rumah, melapor melalui email merupakan cara tepat yang bisa Anda lakukan.

Lalu caranya bagaimana? Anda bisa melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

– Berikanlah info sedetail-detailnya bagaimana jalannya transaksi– Masukkan pula bukti-bukti lainnya, seperti bukti pengiriman atau bukti transfer, sms, ataupun bukti percakapan lainnya antara Anda dan penipu– Sertakan pula data-data penipu, seperti nomor rekening, nomor handphone, maupun sosial media yang digunakan oleh penipu– Kemudian kirimkanlah semua bukti dan data-dta tersebut ke email resmi Kepolisian Indonesia, yaitu cybercrime@polri.go.id

3. Berusaha Memblokir Rekening Pelaku

Ya, selain melapor ke polisi secara langsung ataupun melalui email, Anda juga bisa berusaha untuk memblokir rekening si pelaku. Selain Anda bisa mencegah penipuan itu terjadi kembali terhadap Anda, memblokir rekening pelaku juga bisa mencegah pelaku melakukan penipuan terhadap korban-korban lainnya.

Setelah Anda yakin telah ditipu, lebih baik secepatnya Anda melakukan pengaduan ke Bank sehingga mungkin saja masih ada kesempatan uang Anda kembali.

Setiap bank punya prosedurnya sendiri-sendiri atas pengaduan dari korban penipuan online. Diantara bank BCA, BNI, CIMB, Mandiri, dan BRI, Bank BCA lah yang punya prosedur pelayanan pengaduan yang komplit dibandingkan dengan bank-bank lainnya.

Kesamaan dari bank satu dengan bank lainnya terkait prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan adalah Anda diwajibkan untuk terlebih dahulu menelpon call centernya, dengan begitu Anda akan dijelaskan mengenai prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan.

Berikut nama-nama bank beserta call centernya:– Bank BCA di 1500888– Bank BNI di 1500046– Bank CIMB di 14041– Bank Mandiri di 14000– Bank BRI di 14017

Begitulah 3 Cara Melaporkan Penipuan Online. Semoga bisa membantu Anda sekalian dalam melaporkan tindak penipuan online yang terjadi kepada Anda. Kembali atau tidaknya uang Anda, setidaknya Anda telah berusaha menghentikan aksi pelaku dalam menipu dan membuatnya jera."

Tulisan tersebut sudah dikomentari sebanyak 191 kali. Komentar mereka justru melaporkan secara langsung jika sudah menjadi korban penipuan online. Seperti Jamaludin.

"NAMA REK ENDANG SAFITRINOMOR REK 330601010053535SUDAH MENITUPU SAYA DARI ONLINE BBM DIA MENGKU AGEN KARPET KARAKTER DANGAN MENAWARKAN HARGA PROMOSI 650RB MENJADI 350RB NOMOR HP PELAKU 082380555625 SETELAH TRANSAKSI TRANSFER DAN SAYA KIRIM BUKTI TRANSFER DIA LANGSUNG HILANG DARI KONTAK BBM SAYA.. DIA MENGKU KERJA DI TOKO KARPET DAERAH RS. FATMAWATI JAKARTA"

Korban Penipuan Online Bisa Lapor Lewat Email?

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2KQwTMw
December 04, 2018 at 04:43PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2KQwTMw
via IFTTT

No comments:

Post a Comment