Pages

Sunday, December 9, 2018

Bawaslu Tertibkan 27.981 Alat Kampanye di Jateng

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menertibkan 27.981 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan ketentuan selama 75 hari pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 di Jawa Tengah.

Jumlah APK yang dipasang di tempat yang dilarang tercatat sebanyak 27.669 buah, APK yang terpasang pada mobil kendaraan umum 309 buah, serta APK yang mengandung materi yang dilarang sebanyak tiga buah.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun mengatakan, penertiban APK yang melanggar aturan itu tidak dilakukan jajaran Bawaslu Jateng sendiri, tapi juga melibatkan beberapa instansi lain seperti Polri, Satpol Pamong Praja, KPU kabupaten/kota, serta Dinas Perhubungan.

Puluhan ribu APK yang ditertibkan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng, sedangkan jenis APK terdiri atas spanduk, poster, stiker, dan baliho.

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye, salah satu metode kampanye adalah pemasangan APK di tempat umum, namun pada Pasal 34 PKPU juga mengamanatkan beberapa ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye itu. APK dilarang dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Selain itu, Pasal 298 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan, pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2G39gBI
December 09, 2018 at 08:52PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2G39gBI
via IFTTT

No comments:

Post a Comment