:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2357079/original/041749000_1536746062-IMG_20180912_135443.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pemidanaan kasus body shaming atau ejekan fisik seseorang melalui media sosial tengah menjadi perhatian publik. Polri telah mengantisipasi kemungkinan banyaknya laporan kepolisian terkait penghinaan bentuk fisik seseorang.
Salah satunya adalah dengan mengedukasi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Apalagi jejak digital tidak bisa dihapus.
Konten yang diunggah dapat dijadikan sebagai bukti bagi orang yang merasa dirugikan untuk dibawa ke jalur hukum.
"Makanya sering kita sampaikan, saring dulu sebelum sharing," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Adapun langkah progresif dalam penegakan hukum terkait kasus body shaming, Polri akan mengedepankan upaya restorative justice dengan mempertemukan kedua pihak yang berperkara. Diharapkan kasus tersebut selesai secara damai melalui upaya mediasi tanpa harus berakhir di bui.
"Kalau mediasi secara maksimal nggak bisa, baru penegakan hukum. Karena penegakan hukum azasnya ultimum remedium, merupakan upaya terakhir yang dilakukan aparat penegak hukum ketika secara maksimal sudah dilakukan," tutur Dedi.
Dedi menegaskan, kasus body shaming merupakan delik aduan. Kepolisian hanya bisa menangani perkara tersebut berdasarkan laporan dari orang yang merasa dirugikan. Penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur juga berbeda.
https://ift.tt/2TS90sf
November 28, 2018 at 07:24PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2TS90sf
via IFTTT
No comments:
Post a Comment