Pages

Wednesday, November 21, 2018

Bawaslu Ingatkan Caleg soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Liputan6.com, Bekasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau calon anggota legislatif (caleg) di daerah setempat untuk tetap mengedepankan estetika dalam memasang alat peraga kampanye.

"Pemasangan alat peraga kampanye juga diatur secara mendetail pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bahri, seperti dilansir Antara, Rabu (21/11/2018).

Dia memaparkan, dalam pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye itu harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Secara aturan seharusnya calon legislatif sudah mengetahuinya dan harus mengutamakan estetika tempat pemasangan alat peraga kampanye," ucapnya.

Namun, Syaiful juga mengingatkan agar caleg tidak memasang alat peraga kampanye pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan sekolah atau pusat pendidikan.

"Karena itu sudah pelanggaran dan bilamana caleg maupun pemenangannya memasang maka akan ada tindakan tegas seperti diskualifikasi," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Alat peraga berupa spanduk milik pasangan cagub dicopot paksa karena melanggar aturan pemasangan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QdwFEy
November 21, 2018 at 08:47PM from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2QdwFEy
via IFTTT

No comments:

Post a Comment