Pages

Showing posts with label 2019 at 09:43PM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 09:43PM. Show all posts

Monday, May 20, 2019

Sambut Lebaran, Tiket.com Beri Diskon hingga Rp 1 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Tiket.com mencatat adanya peningkatan penjualan tiket pada periode lebaran tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Diketahui menjelang libur Lebaran 2019, animo masyarakat dalam menggunakan moda transportasi baik pesawat terbang, maupun kereta api dipastikan meningkat.

Chief Marketing Officer & Co-Founder Tiket.com, Gaery Undarsa mengatakan hal tersebut membuat pihaknya termotivasi melakukan inovasi dan transformasiuntuk meningkatkan kualitas pelayanannya dan kenyamanan yang terbaik untuk pelanggannya terutama di musim mudik 2019.

"Kita Ramadan 2018 dibandingkan dengan 2019 antara tahun ini dengan tahun lalu naik 140 persen, atau hampir 2,5 kali lipat (kenaikan) ini periode Ramadan doang. dari segi target pengennya lebih, 3 kali lipat harapan kalau sampai lebaran," kata dia, di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dia mengungkapkan selain tiket pesawat dan kereta api yang banyak diburu oleh pelanggan tiket.com, pemesana hotel pun meningkat sebesar 200 persen dibanding dengan pemesanan pada musim mudik 2018.

"Selain untuk akomodasi selama di kampung halaman, banyak pelanggan tiket.com yang memesan hotel untuk keperluan libur lebaran di destinasi tertentu. Hingga saat ini tercatat destinasi yang banyak dipesan adalah Medan, diikuti Surabaya dan Bali," ujarnya.

Khusus untuk periode libur Lebaran 2019, tiket.com memberikan promo spesial mudik Tiket Hari Raya (THR), yaitu promo diskon untuk pembelian produk tiket pesawat dan juga hotel baik domestik maupun internasional hingga Rp 1 juta.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2wb8jQ9
May 20, 2019 at 09:43PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2wb8jQ9
via IFTTT

Sunday, May 19, 2019

Cara Unik Forkopimkot Jakbar Ajak Warga Bersatu Usai Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimkot) Jakarta Barat punya cara tersendiri untuk membangun persatuan usai pemilu 2019. Mereka secara kompak menyayikan laku 'Nusantaraku' dengan nada riang gembira.

secara kompak bersama bernyanyi dengan ceria, diantaranya Walikota Jakarta Barat bersama istri, Kapolres Jakarta Barat bersama istri, Kasdim 0503 bersama istri, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, KPU, Bawaslu, dan juga para pendukung Pilpres 01 dan 02 sama-sama bernyanyil agu tersebut.

Syuting cover lagu "Nusantaraku" dilaksanakan di Gedung Walikota Jakarta Barat, tepatnya di Hall MH Thamrin baru-baru ini.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan, semua yang hadir bersemangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

"Makna dari lagu ini adalah indahnya kebersamaan. Kami menyatu di antara perbedaan yang ada. Ini gambaran yang indah dan beginilah Indonesia. Dan terkait pemilu dan pilpres yang sudah terlaksana kemarin, harus dapat menjaga Indonesia yang beragam ini,” ungkap Hengki Haryadi melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu, (19/5/2019) .

Hal senada diungkapkan Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi. Dia mengaku sangat senang dan bangga masyarakat yang sudah dewasa dalam menerima segala perbedaan seusai pemilu.

Ia juga bangga bisa ikut terlibat dalam pembuatan video klip "Nusantaraku" ini yang nantinya sebagai contoh indahnya perbedaan dan juga persatuan Indonesia.

"Indonesia memang lahir dengan perbedaannya. Dan kita sebagai penerus bangsa harus tetap menjaganya. Pemilu inikan hanya 5 tahunan, jadi tetap kita bersatu bersama-sama apapun hasilnya nanti," katanya.

Semua tokoh yang terlibat, mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, Kasdim 0503, Kejari Jakarta Barat, KPU Jakarta Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama hingga masyarakat pro 01 dan 02 menyatakan hal yang sama.

Bagi mereka persatuan dan kesatuan lebih penting dari segalanya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WNTzlQ
May 19, 2019 at 09:43PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WNTzlQ
via IFTTT

Saturday, March 23, 2019

Ini Sosok Direktur Krakatau Steel yang Kena OTT KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk (Persero).

KPK juga menjerat tiga orang lainnya antara lain Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Lalu dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Maret 2019.

Dia mengatakan, pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai direktur dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 29 Maret 2017.

Ia menggantikan Hilman Hasyim. Sebelum menduduki posisi direktur produksi dan riset teknologi di PT Krakatau Steel Tbk, ia menjabat sebagai Direktur PT Krakatau Daya Listrik.

Mengutip situs PT Krakatau Steel Tbk, Wisnu Kuncoro sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering pada 2015-2017. Sebelumnya, ia juga sempat menduduki posisi Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon pada 2014-2015.  Selain itu juga pernah Direktur Operasi PT Krakatau Daya Listrik 2006-2009.

Pria kelahiran 21 Januari 1963 ini menyelesaikan pendidikan strata dua di Universitas Indonesia (UI).

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2U9YrU8
March 23, 2019 at 09:43PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2U9YrU8
via IFTTT

Tuesday, February 19, 2019

KPU Tunggu Kajian Bawaslu soal Dugaan Serangan Personal Jokowi ke Prabowo

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menerangkan seluruh peserta pemilu, termasuk pasangan capres dan cawapres dilarang menyerang personal saat berkampanye.

Penjelasan ini disampaikan Arief menyusul dugaan serangan personal dari pernyataan capres petahana Jokowi ke capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat debat putaran kedua.

"Di Undang-Undang itu ada, tidak menyerang personal, tapi di Undang-Undang itu yang (pernyataan) mengandung SARA dan ujaran kebencian," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Undang-undang dimaksud Arief yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di Pasal 280, ada 10 poin mengatur tentang larangan kampanye untuk para pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu.

Karenanya, Arief mempersilakan kubu Prabowo-Sandi untuk melayangkan protes. Menurut Arief, nantinya hal tersebut akan ditelaah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan menjadi catatan evaluasi dalam debat selanjutnya.

"Kan sudah dilaporkan Bawaslu, tanya sama Bawaslu, kami nunggu hasil kajiannya," jelas Arief.

2 dari 2 halaman

10 Poin Larangan

Berikut poin 10 poin larangan dalam kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu yang tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain.

4. Menghasut atau mangadu domba perseorangan atau masyarakat.

5. Mengganggu ketertiban umum.

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau Peserta Pemilu lainnya.

7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau selain dari tanda gambar dan atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye pemilu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TRqfcJ
February 19, 2019 at 09:43PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2TRqfcJ
via IFTTT