Pages

Monday, May 20, 2019

Tok, Pengamen di Kudus Dihukum Denda Rp300 Ribu

Liputan6.com, Kudus - Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis kepada pengamen pada sidang tindak pidana ringan berupa denda Rp300 ribu subsider tujuh hari kurungan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah nomor 15/2017.

Menurut juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto, terdakwa sidang Tipiring yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus itu bernama Wulan yang merupakan warga Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Dalam sidang yang digelar di PN Kudus tersebut, dipimpin oleh Hakim Wijawiyata. Sidang tersebut berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB, Senin (20/5/2019), dilansir Antara.

Ia mengungkapkan sidang Tipiring tidak hanya sekali karena sebelumnya juga ada pengemis yang diajukan sidang Tipiring.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah membenarkan bahwa pengamen yang dirazia di pertigaan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, terpaksa diajukan ke sidang Tipiring karena Perda nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan .

Pasalnya, pengamen yang juga menjadi pembersih kaca mobil dengan bermodalkan kemoceng untuk mendapatkan uang di Pertigaan Ngembal tersebut sebelumnya pernah diperingatkan.

Pada tanggal 17 Mei 2019, pengamen tersebut ikut terjaring razia Satpol PP, kemudian didata dan diberikan pembinaan. Ternyata, lanjut dia, pada Minggu (19/5) kembali beroperasi di lokasi yang sama.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HqLXAl
May 20, 2019 at 08:00PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2HqLXAl
via IFTTT

No comments:

Post a Comment