Pages

Thursday, May 23, 2019

Mahfud Md Sebut Aksi 22 Mei Tak Bisa Diklaim Bela Islam

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, aksi 22 Mei tidak bisa diklaim sebagai aksi bela umat Islam. Sebab, kebanyakan peserta aksi tersebut adalah preman yang bersikap sebagai provokator. 

"Kalau yang dibaca di berita-berita itu adalah banyak preman-preman di situ yang menjadi provokator yang sekarang lebih dari 250 orang atau 257 yang saya baca sampai tadi malam, semuanya sudah ditangkap," kata Mahfud di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Mahfud berharap para provokator yang ditangkap bisa diadili. Serta kasus apapun yang berkaitan dengan aksi kerusuhan itu bisa ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kita berharap ada penyelesaian kasus kerusuhan ini tetap menurut hukum dan aparat kita dukung untuk melakukan tindakan-tindakan yang terukur bahwa ada aktor-aktor yang memang diketahui dan terbukti misalnya memprovokasi," ungkapnya. 

Meski suasana usai aksi sudah mulai membaik, Mahfud tetap meminta semua pihak untuk tetap waspada adanya aksi susulan. 

"Gerakan massa itu kalau sifatnya menyalurkan aspirasi politik demo damai itu dilindungi oleh undang-undang dan boleh saja, tetapi yang anarkis juga ada hukumnya sendiri, harus disikapi tegas oleh aparat penegak hukum," ucap Mahfud.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Qo74q8
May 23, 2019 at 06:39PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2Qo74q8
via IFTTT

No comments:

Post a Comment