1/7
Empat terdakwa dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot S, Meina Woro Kustinah, Donny Sofyan Arifin dan Teuku M Nazar (kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2E8yA5U
May 15, 2019 at 03:15PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2E8yA5U
via
IFTTT
No comments:
Post a Comment