Liputan6.com, Jakarta - Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pensiunan jenderal bintang dua itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan makar.
Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Selain dilaporkan tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 Jo Pasal 146.
Humisar mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Soenarko setelah melihat video di media sosial YouTube yang sempat viral. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Soenarko telah membuat resah dan tidak nyaman.
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana," kata Humisar usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Dia menjelaskan, pernyataan Soenarko dalam video tersebut dinilai telah memprovokasi dan mengadu domba antara aparat penegak hukum Polri- TNI dan masyarakat.
"(Terlapor) menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli. Yang (pangkat) masih di bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya hal ini, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini ingin agar polisi bisa mencegah perbuatan tindak makar tersebut. Polisi juga diminta untuk melakukan pengusutan kepada elit-elit politik yang merupakan aktor intelektual.
"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana makar ini bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.
http://bit.ly/2QaOB00
May 20, 2019 at 04:45PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2QaOB00
via IFTTT
No comments:
Post a Comment