Erwanto Kurniadi sebelumnya dilantik sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 3 Juli 2018 lalu oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Ia menggantikan Brigjen Ahmad Wiyagus yang ditugaskan sebagai Wakapolda Maluku.
Erwanto juga merupakan mantan Penyidik KPK. Ia juga yang menginisiasi mengirimkan surat surat kepada pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Erwanto merasa gerah dengan konflik internal di lembaga antirasuah.
Dalam surat yang diterima Liputan6.com, Erwanto menyatakan menulis surat untuk Agus Rahardjo cs untuk menyikapi surat terbuka yang disampaikan penyidik-penyidik KPK yang berasal dari Polri.
Dalam surat terbuka itu, salah satu yang dipermasalahkan para penyidik KPK yang berasal dari Polri itu lantaran, pimpinan KPK mengangkat 22 penyelidik internal KPK menjadi penyidik. 22 penyidik tersebut diangkat menjadi penyidik hanya dengan pembekalan selama satu bulan tanpa tes.
Sebagai seorang penyidik pertama di KPK, Erwanto merasa bangga dengan keberanian penyidik KPK dari Polri yang mengajukan surat terbuka tersebut. Erwanto dalam surat tersebut mengingatkan lembaga antirasuah bahwa tanpa adanya penyidik-penyidik Polri, maka penindakan di KPK bukanlah apa-apa.
http://bit.ly/2W9l8sH
May 17, 2019 at 05:23PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2W9l8sH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment