Liputan6.com, Jakarta - Rocky Gerung dan Teuku Adifitrian alias Tompi telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, kemungkinan kedua saksi tersebut akan dijemput. Namun, Supardi masih menunggu perintah dari majelis hakim.
"Wewenang jemput paksa atau tidak masih menunggu perintah hakim. Jadi nanti hakim mengeluarkan penetapan untuk jemput paksa," ucap Supardi ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (12/4/2019).
"Kemarin apakah ada penetapan atau tidak saya belum nanya (JPU)," sambungnya.
Sementara itu, salah satu JPU Daroe Trisadono mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Rocky Gerung dan Tompi.
"Kita panggil dua kali seharusnya pada sidang sebelumnya (Selasa) termasuk untuk sidang hari Kamis. Tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi (belum bersedia hadir)," kata Daroe.
Pada persidangan kemarin, JPU meminta kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk dipanggil sekali lagi.
"Kita akan panggil lagi pada tanggal 23 April 2019," tandas dia.
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
http://bit.ly/2IfdhTZ
April 12, 2019 at 02:10PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2IfdhTZ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment