Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret nama Mandala Shoji sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil II DKI dari PAN, karena beberapa alasan. Keputusan tersebut jelas sangat merugikan Mandala Shoji.
Untuk itu, pihak Mandala Shoji melalui tim kuasa hukumnya, Irfan Fadila Mawi, SH mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat. Mereka menyampaikan surat permintaan kepada pihak KPU untuk segera mengklarifikasi status Mandala sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pencoretan nama Mandala dianggap salah prosedur.
“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) PAN, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU. Menurut kami pencoretan nama Mandala itu salah prosedur,” ungkap Irfan Fadila, di Istora Senayan dalam kegiatan Young Enterpreneur Sandi (YES), Rabu (10/4/2019).
Untuk itu, tim kuasa hukum Mandala Shoji mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memilih Mandala Shoji dalam pemilu mendatang.
http://bit.ly/2X0i7YD
April 11, 2019 at 06:20PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2X0i7YD
via IFTTT
No comments:
Post a Comment