Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat, hingga wajahnya babak belur.
Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.
Akibat kabar bohong mengenai penganiayaan itu, Ratna terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://ift.tt/2G1YEkz
April 04, 2019 at 05:30PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2G1YEkz
via IFTTT
No comments:
Post a Comment