- Orang yang bertanggung jawab atas permintaan penundaan wamil agar berpartisipasi dalam penyelidikannya.
- Otoritas investigasi meminta Administrasi Tenaga Kerja Militer agar wamilnya ditunda berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Dinas Militer dan Pasal 129 Surat Keputusan Penegakan terkait tindakan ini.
Setelah periode penundaan untuk militernya berakhir, status pendaftaran dan penundaannya akan diputuskan kembali berdasarkan regulasi dari Undang-Undang Dinas Militer.
- Pasal 60 Undang-Undang Dinas Militer dan Pasal 128 Surat Keputusan Penegakan untuk tindakan ini: Wamil ditunda jika dipenjara.
- Pasal 61 Undang-Undang Dinas Militer dan Pasal 129 Surat Keputusan Penegakan untuk tindaka ini: Alasan lain yang tidak dapat dihindari.
Administrasi Tenaga Kerja Militer berencana mengubah undang-undang tersebut. Dengan demikian, seseorang yang bertanggung jawab untuk dinas militer bisa ditunda keberangkatannya oleh otoritas Administrasi Tenaga Kerja Militer, jika orang tersebut berangkat wamil sebagai pelarian setelah menyebabkan gangguan masyarakat atau jika ada permintaan oleh otoritas investigasi untuk investigasi penting lainnya.
https://ift.tt/2UKnXwz
March 20, 2019 at 05:30PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2UKnXwz
via IFTTT
No comments:
Post a Comment