Pages

Wednesday, February 13, 2019

Salah Sasaran, Gugatan 2 Organisasi Wartawan ke Dewan Pers Ditolak PN Jakpus

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers. Putusan itu dibacakan pada Rabu (13/2/2019) di Ruang Mudjono PN Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dalam laman resminya.

Gugatan tidak dapat diterima karena salah sasaran. Seharusnya, penggugat yang diwakili oleh Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke itu, melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung. Sebab, kedua organisasi itu menggugat kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi dan membuat peraturan tentang Standar Uji Kompetensi Wartawan.

"Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 845.000,00. Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018," tulis Dewan Pers dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu.

Pada laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan kasus ini diterima pada Kamis 19 April 2018. Kemudian mulai bersidang pada Rabu 9 Mei 2018.

Pengadilan pun sempat memediasi penggugat dan tergugat. Namun, penggugat tetap beranggapan, peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini Dewan Pers.

2 dari 2 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Icsh5U
February 13, 2019 at 11:07PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2Icsh5U
via IFTTT

No comments:

Post a Comment