Pages

Monday, December 3, 2018

Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 3 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, atas pemberian suap kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar yang diberikan secara bertahap. Dia sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pidana penjara 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Ahmadi dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ni Made Sudani saat membacakan vonis Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Selain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, Ahmadi juga divonis dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun usai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ahmadi, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak terdakwa Ahmadi selesai menjalani pidana," sambung Hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya 4 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sementara pencabutan hak politik, jaksa sebelumnya menuntut 3 tahun agar Ahmadi tidak dipilih dalam jabatan publik.

Ahmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QtBx8K
December 03, 2018 at 04:02PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2QtBx8K
via IFTTT

No comments:

Post a Comment