:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2552367/original/006666900_1545266264-20181219-Tumpukan-Uang-Hasil-OTT-KPK-Terhadap-Pejabat-Kemenpora-DWI-3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Iya (geledah ruang kerja Imam Nahrawi), dan beberapa ruangan di Kemenpora," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018) malam.
Selain beberapa ruangan di Kemenpora, tim KPK juga turut menggeledah beberapa ruangan di kantor KONI. Penggeledahan dilakukan sejak pagi hari hingga siang. Namun Febri belum mau membeberkan apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
https://ift.tt/2Eyubu7
December 20, 2018 at 08:50PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2Eyubu7
via IFTTT
No comments:
Post a Comment