Pages

Monday, December 10, 2018

Kemendagri: Miliki 2 NIK atau E-KTP, Warga Akan Dipidana

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan warga terkait kepemilikan dokumen kependudukan khususnya e-KTP. Warga negara hanya boleh memiliki satu e-KTP dan satu NIK. Jika lebih akan dikenakan pidana.

Hal ini ditegaskan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah saat konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

"Satu penduduk hanya boleh punya satu NIK, satu e-KTP. Tidak boleh lebih dari satu. Kalau lebih dari satu NIK dan e-KTP adalah tindak pidana. Karena itu saya perlu jelaskan ke masyarakat jangan berbangga hati kalau merasa punya NIK dua, memiliki KTP elektronik dua, pasti salah satunya palsu," tegas dia, Senin (10/12/2018).

Dalam kesempatan itu, Zudan juga menerangkan prosedur distribusi KTP elektronik. Prosedurnya saat ini berbeda dibandingkan tahun 2011 sampai 2013.

KTP elektronik yang dicetak pada 2011, 2012 dan 2013 adalah KTP elektronik generasi pertama yang dicetak konsorsium PNRI dan langsung didistribusikan ke kecamatan.

Sementara distribusi KTP elektronik generasi kedua atau mulai akhir 2014 didistribusikan dari perusahaan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri. Kemudian dari Dirjen Dukcapil dikirim ke Dinas Dukcapil di semua daerah. Baru kemudian Dinas Dukcapil yang mendistribusikan ke masyarakat.

"Inilah yang membedakan distribusi yang lama dengan KTP yang baru," ujarnya.

Buntut dari temuan e-KTP yang dibuang di Duren Sawit dan pemalsuan KTP elektronik di Pasar Pramuka, Dirjen Dukcapil mencegahnya dengan memperkuat jajaran Dukcapil dari pusat hingga daerah. Jajaran Dukcapil di daerah diminta menaati SOP.

"SOP yang penting adalah semua blangko yang sudah tidak terpakai, termasuk KTP elektronik rusak harus dibuat tidak bisa berfungsi yaitu dengan cara dipotong. SOP ini akan terus kami kontrol," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QHtnth
December 10, 2018 at 06:16PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2QHtnth
via IFTTT

No comments:

Post a Comment