Pages

Thursday, December 6, 2018

Ini Alasan Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan justice collaborator (JC) Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli, ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor. Saat membacakan vonis, majelis hakim yang dipimpin hakim Yanto sepakat dengan jaksa KPK untuk menolak permohonan tersebut.

Jaksa KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, salah satu alasan jaksa menolak permohonan JC karena Zumi Zola dinilai paling bertanggung jawab dalam gratifikasi yang diterimanya.

Gratifikasi yang diterima Zumi Zola sebanyak Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat sebagai gubernur sejak 2016. Gratifikasi ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga parpol.

"Majelis hakim sama atau sesuai dengan penuntut umum kita menolak JC terdakwa ini. Dalam hal penerimaan gratifikasi, dia paling bertanggung jawab," kata Iskandar ditemui usai sidang.

Dia mengatakan, terkait kasus pemberian suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 untuk memudahkan ketok palu APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, Zumi Zola dinilai bukan sebagai pelaku utama. Suap yang diberikan kepada pimpinan DPRD ini mencapai Rp 16,490 miliar.

"Dalam surat APBD dia tidak mengambil keputusan atau top manager, sehingga dikatakan pelaku utama juga tidak bisa. Makanya kita masih pertimbangkan dia dalam kelompok mengambil kebijakan. Kemudian kalau terkait dengan masalah kesaksiannya apakah penting bagi pembuktian perkara lain itu kita anggap keterangannya cukup signifikan," terang Iskandar.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zJM8T4
December 06, 2018 at 07:40PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2zJM8T4
via IFTTT

No comments:

Post a Comment