Pages

Thursday, December 13, 2018

DPR: Putusan MK Soal Usia Perkawinan Cegah Terjadinya Diskriminatif

Sebelumnya, Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

MK tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.

Kendati begitu, MK memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.

"Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," ucapnya.

Sementara itu, Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan Pasal 31 UUD 1945 berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Berdasarkan hal itu, usia 16 tahun masih mendapatkan pendidikan.

"Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati setara dengan laki-laki," kata Palguna.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia perkawinan, apa alasannya?

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QtuduA
December 13, 2018 at 04:02PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2QtuduA
via IFTTT

No comments:

Post a Comment