Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap Hercules Rosario Marshal. Namun, polisi belum membuka kasus yang membelitnya.
"Iya benar ditangkap, lagi diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/11/2018).
Edy menuturkan, pihaknya masih memeriksa dan belum merinci terkait penangkapan Hercules tersebut.
Pada 8 Maret 2013, polisi menangkap Hercules dan puluhan anak buahnya. Gerombolan ini dianggap melawan polisi. Penangkapan tersebut terjadi setelah 5 anggota kelompok Hercules merusak kaca-kaca di kompleks ruko PT Tjakra Multi Stategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam perkembangannya, sekitar 45 anggota kelompok Hercules lainnya ditangkap tanpa perlawanan. 5 Anggotanya yang kedapatan membawa senjata tajam dibawa ke Polres Jakarta Barat. Sedangkan Hercules dan 45 anggotanya yang ditangkap di Kebun Jeruk Indah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013, Hercules dihukum 4 bulan penjara karena dinilai melawan petugas. Namun, baru beberapa saat menghirup udara bebas, Hercules kembali ditangkap atas tuduhan pemerasan dan penganiayaan.
Atas perbuatan tersebut, Hercules divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
https://ift.tt/2zmrqIX
November 21, 2018 at 04:18PM from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2zmrqIX
via IFTTT
No comments:
Post a Comment