Pages

Monday, November 19, 2018

Mahkamah Agung Persilakan Baiq Nuril Ajukan PK

Presiden Jokowi berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap adil dalam kasus mantan pegawai honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril.

Jokowi mengatakan bahwa Baiq Nuril bisa mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya.

"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Baiq tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.

"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya.

Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.

Mahkamah Agung menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FvS8nT
November 20, 2018 at 01:19PM from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2FvS8nT
via IFTTT

No comments:

Post a Comment