Pages

Wednesday, November 21, 2018

ICJR soal Kasus Baiq Nuril: Presiden Harusnya Beri Amnesti, Bukan Grasi

Liputan6.com, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti janji Presiden Joko Widodo yang akan memberikan grasi kepada Baiq Nuril. ICJR menilai, Jokowi seharusnya memberikan amnesti dalam kasus tersebut, bukan grasi.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menjelaskan, grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana dengan kurungan paling rendah dua tahun. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

"Sedangkan Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 500 juta. Sehingga putusan kasus Ibu Nuril tidak dapat termasuk putusan yang dapat dimintakan grasi," ujar Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Anggara mengakui, memang selama ini amnesti kerap diberikan terhadap tahanan politik. Namun dalam kerangka hukum dan regulasi di Indonesia, kata dia, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur pembatasan pemberian amnesti kepada kasus tertentu, termasuk UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti dan Abolisi).

Anggara mengungkapkan perbedaan grasi dan amnesti. Menurut dia, grasi harus diberikan melalui permohonan kepada presiden. Selain itu, grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

"Artinya, pemohon grasi memahami bahwa ketika mengajukan grasi, dirinya mengaku bersalah dan kesalahan tidak serta merta hilang. Sedangkan dalam UU Amnesti dan Abolisi, tidak ada ketentuan yang mengharuskan permohonan dari terpidana, lebih tepatnya inisiatif dapat datang dari Presiden tanpa ada permohonan apapun," ucap dia menjelaskan.

Dia menambahkan, amnesti yang diberikan presiden nantinya dapat menghapus semua akibat dari tindak pidana. Sehingga Baiq Nuril tidak perlu lagi menjalani hukuman pidana maupun membayar denda dari perkara tersebut.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2AdvYRI
November 21, 2018 at 03:24PM from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2AdvYRI
via IFTTT

No comments:

Post a Comment