Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membuat formula baru harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium. Jika formula baru sudah ditetapkan bagaimana nasib harga Premium?
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, formula baru harga BBM Penugasan akan berpengaruh pada struktur biaya pembentukan harga BBM Penugasan. Formula tersebut akan mengacu pada harga minyak dunia yang lebih baru sehingga mendekati harga keekonomian.
"Formulanya sudah lama waktu itu, sementara harga minyak, harga perolehan, harga pengangkutan, dan lainnya sudah berubah. Nah formulanya kita adjust," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Perubahan rumusan tersebut hanya akan berpengaruh ke formula pembentukan harga BBM Penugasan saja, tidak berpengaruh pada penetapan harga BBM penugasan atau Premium.
"Itu harga formula dari pemerintah. Formula, yang ini harga formula (pengaruh ke formula saja)," tuturnya.
Arcandra mengungkapkan, formula pembentukan harga BBM Penugasan yang baru mengacu pada harga minyak dunia pada 2017, dengan begitu struktur biaya pembentukan formula harga BBM penugasan akan mendekati keekonomian.
Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), harga BBM dibentuk penjumlahan harga dasar, alfa, dan pajak-pajak. Pajak yang dikenakan yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Untuk formula harga dasar Premium yang berlaku saat ini, yakni 98,42 persen MOPS Mogas 92. Harga dasar ini kemudian ditambah alfa sesuai yang ditetapkan pemerintah, yang terdiri dari biaya perolehan kilang/impor, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan marjin.
Selanjutnya hasilnya ditambah PPN sebesar 10 persen dari harga dasar, PBBKB 5 persendari harga dasar, dan biaya distribusi tambahan 2 persen dari harga dasar.
https://ift.tt/2zn1Y6i
November 23, 2018 at 06:16PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2zn1Y6i
via IFTTT
No comments:
Post a Comment